Waspada Kecurangan di Dapil 3, Kuasa Hukum PAN Surati KPU Bengkulu Tengah

Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu menunjukkan surat permohonan ke KPU Benteng guna mengantisipasi kecurangan di Dapil 3 Kabupaten Benteng.-BAKTI/BE-

harianbengkuluekspress.id - Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Melalui surat tertanggal 22 Februari 2024 tersebut, DPW PAN Provinsi Bengkulu meminta agar KPU Benteng mengantisipasi terjadinya kecurangan terhadap perhitungan suara pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng daerah pemilihan (Dapil) 3. 

Yaitu di wilayah Kecamatan Bang Haji dan Kecamatan Pematang Tiga.

Tim Kuasa Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu, Nopriyansyah SH menjelaskan, berdasalkan hasil real count yang mengacu pada dokumen data C hasil lengkap yang dimiliki tim PAN, dipastikan PAN meraih  1 kursi DPRD di Dapil 3.

BACA JUGA:Prediksi 25 Anggota DPRD Benteng Terpilih, Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Prediksi 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih 2024-2029, Golkar Berpeluang Rebut Posisi Ketua

Hanya saja, memang terdapat selisih suara yang tak begitu banyak dengan perolehan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Terjadi selisih sangat tipis (perolehan suara partai,red) antara PAN dengan PPP di Dapil 3. Berdasarkan perhitungan  yang kami miliki, dapat dipastikan PAN lebih unggul dari PPP," kata Nopriyansyah.

Kendati demikian, Nopriyansyah mengingatkan agar KPU Benteng dapat memastikan tak terjadi kecurangan selama proses rekapitulasi perolehan suara. Baik saat pleno di tingkat PPK hingga pleno di tingkat kabupaten nantinya.

Di samping itu, surat permohonan mengantisipasi kecurangan di Dapil 3 juga disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Benteng dan ditembuskan ke KPU Provinsi Bengkulu serta Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Kami khawatir ada pihak yang tidak bertanggung jawab berupaya memanipulasi suara di Dapil 3. Oleh karena itu, kami terus memantau tahapan Pemilu, khususnya di Kabupaten Benteng," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd mengaku pihaknya telah menerima surat permohonan dari DPW PAN Provinsi Bengkulu.

"KPU bekerja secara profesional, sesuai aturan dan SOP yang ada. Hasil perhitungan yang digunakan adalah hasil pleno secara berjenjang," tegas Meiki.

Dari hasil rekap sementara, diketahui bahwa PAN berhasil meraih 1 kursi dari total 4 kursi di Dapil 3. Hanya saja, memang terdapat selisih tipis pada perolehan suara antara PAN dan PPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan