Delapan Pelamar PPPK Lolos Sanggah, Ini Perincian Pelamar dari Bengkulu

Kepala Subbagian Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sudibyo.--

BENGKULU, BE - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan pengumumanan nomor 800.1.2.2/2585/BKD/2023 tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK, terdapat 8 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah sebelumnya dinyatakan tidak lulus (TMS).

Kepala Subbagian Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu Sudibyo mengatakan, dengan telah lulusnya 8 orang peserta tiu, maka pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat MS sebanyak 1.639 orang dari sebelumnya 1.631 pelamar. Sementara peserta TMS berkurang menjadi 135 orang, dari sebelumnya 145 pelamar.  

"Pelamar yang lolos sanggah itu, dari jabatan tenaga kesehatan, guru maupun tenaga teknis," terang Sudibyo kepada BE, Senin (30/10).

Dijelaskannya, pelamar yang dinyatakan TMS, telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman http://sscasn.bkn.go.id. Pada proses massa sanggah, BKD Provinsi Bengkulu kembali melakukan seleksi administrasi. Tentunya, dengan dasar pelamar yang TMS sebelumnya, mengajukan bukti bahwa bisa memperkuat untuk MS. 

"Setelah diverifikasi sanggah, memang memenuhi untuk dinyatakan MS," tuturnya. 

Sudibyo mengatakan, bagi peserta yang tidak masuk dalam pengumuman lolos sanggah, maka tetap dinyatakan TMS. Artinya, sudah tidak ada kesempatan bisa ikut seleksi PPPK pada tahun ini. 

"Bagi yang lolos bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya," beber Sudibyo.

Sudibyo menjelaskan, pelamar yang dinyatakan TMS itu, rata-rata syarat yang diwajibkan fatal tidak terpenuhi. Seperti surat lamaran PPPK itu, ditunjukkan bukan ke Gubernur Bengkulu. Namun ada yang ke Kemenpan-RB, ke Wali Kota Bengkulu dan ada juga tujuannya ke Bupati Bengkulu Utara. 

"Jadi tidak sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan," bebernya.

Bahkan, menurut  Sudibyo ada yang lebih fatal lagi. Seperti pengalaman kerja, harusnya minimal 2 tahun sebagai tenaga honorer. Namun berdasarkan lampiran syarat, belum sampai 2 tahun. 

"Ada juga memasukan dokumen yang di upload itu bukan dokumen asli. Jadi tetap digugurkan," ungkap Sudibyo. 

Setelah proses pengumuman masa sanggah ini, Sudibyo mengatakan, tahapan selanjutnya, seleksi kompetensi, dilakukan pada 1 hingga 4 November 2023. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi, dijadwalkan 5 - 8 November 2023. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 November - 4 Desember 2023.  .

"Tes CAT diakukan pada November mendatang. Dilaksanakan di UPTD BKN Bengkulu. Mudah-mudahaan tidak ada perubahaan," tutup Sudibyo. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan