Perda Jamin Hak Disabilitas, Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Segera Sahkan Perda Disabilitas

Perda Jamin Hak Disabilitas. --

BENGKULU, BE - Dewan Perwaklan rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu, berkomitmen menjamin perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. 

"Pembahasan raperda inisiatif ini sudah capai finalisasi, kita undang langsung perwakilan penyandang disabilitas dan stakeholder terkait Dinas sosial, Dinas PUPR dan lainnya," ujar Solihin. 

Dalam regulasi tersebut DPRD mengagas suatu aturan yang disesuaikan untuk kepentingan disabilitas. Termasuk peluang kerja, pemenuhan hak sarana publik, akses pendidikan, kesehatan dan aspek lainnya. 

"Totalnya di Kota Bengkulu ada 1001 penyandang disabilitas. Kedepan seluruh program pemerintah juga harus mengacu pada raperda ini," ungkapnya. 

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Sahat M Situmorang mengatakan, melalui regulasi ini sudah menjawab keinginan masyarakat penyandang disabilitas. Kedepan tidak ada batasan apapun dari segala aspek kehidupan di Kota Bengkulu, bagi disabilitas. Kota Bengkulu lebih nyaman dan aman bagi penyandang disabilitas. 

"Seorang disabilitas misalnya menggunakan kursi roda, mereka bisa mengakses seluruh pelayanan umum. Begitu juga dengan yang tidak bisa mendengar, maka lingkungan menyesuaikan dengan kebutuhan mereka," terang Sahat. 

Sedangkan untuk peluang kerja akan semakin terbuka lebar. Sebab, Disabilitas tidak melulu hanya menerima bantuan ini itu. Tetapi juga diberi kesempatan bekerja di seluruh bidang baik perusahaan swasta maupun pemerintahan. Hanya saja, disesuaikan dengan skill dan kemampuan.

"Kami sudah mengisiniasi ada 2 orang disabilitas yang sudah pengalaman kerja di swasta. Sekarang ini salah seorang dari mereka sedang magang di perusahaan Honda dan satu lagi sedang kita asah public speakingnya sehingga mereka bisa terus berkembang," pungkasnya. 

Usai pembahasan tersebut, raperda tentang pemenuhan hak disabilitas ini segera disahkan sebelum akhir tahun. DPRD Kota Bengkulu meminta OPD terkait dapat mengimplementasikan perda tersebut kedepannya. (805)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan