PDIP Berpeluang Rebut Ketua DPRD Benteng, Nasdem Turun ke Posisi Ini

KPU Bengkulu Tengah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu tingkat kabupaten di Aula Puncak Tahura Benteng, Senin, 26 Februari 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu tingkat kabupaten di Aula Puncak Tahura, Senin, 26 Februari 2024.

Sesuai jadwal, rapat pleno akan berlangsung selama 2 hari sampai Selasa, 27 Februari 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Benteng yang bersumber dari rapat pleno tingkat PPK, diperoleh bahwa PDI Perjuangan berhasil mendulang suara terbanyak dan berpeluang menduduki kursi Ketua DPRD Benteng periode 2024-2029.

PDIP berhasil meraih suara sebanyak 10.806 suara sah.

BACA JUGA:Prediksi 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih 2024-2029, Golkar Berpeluang Rebut Posisi Ketua

BACA JUGA:Berikut 3 Calon Kuat Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Begini Penjelasan Rohidin

Dengan demikian, PDIP bakal menggeser posisi Partai Nasdem yang menjabat sebagai Ketua DPRD Benteng sejak 2019 lalu. 

Lalu, disusul Partai Gerindra dengan perolehan  sebanyak 10.504 suara sah bakal mendapatkan Wakil Ketua I, dan Partai Nasdem sebanyak 9.085 suara sah atau turun ke posisi Wakil Ketua II (lihat grafis).

"Target kami bisa diselesaikan 2 hari. mudah-mudahan tak ada hal-hal yang mengangggu," kata Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

Saat pelaksanaan pleno, terang Meiki, masing-masing PPK diberikan kesempatan untuk membacakan hasil rekapitulasi perhitungan dari seluruh TPS di wilayah kecamatan masing-masing.

Pantauan BE di hari pertama, rapat pleno mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian. Peserta yang diundang juga dibatasi agar tahapan pleno berjalan lancar, aman dan kondusif. 

Meskipun terdapat beberapa protes dari beberapa saksi Parpol, pembacaan hasil perhitungan akhirnya tetap berlanjut dan bisa disetujui.

"Terkait ada isu bakal ada peserta Pemilu yang meminta perhitungan ulang, kita akan kembalikan ke Juknis perhitungan. Jika tak ada form C keberatan di tingkat TPS, maka perhitungan ulang dan membuka kotak suara tak bisa dilaksanakan," pungkasnya.(135)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan