Rapat Pleno Pemilu di Lebong Dijadwalkan Ini Waktunya

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos --

harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Setelah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka di tingkat Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menjadwalkan untuk pleno Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada hari Kamis 29 Februari 2024.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa untuk rapat pleno hasil pemungutan suara Pemilu  yang digelar pada tanggal 14 Februari yang lalu  telah dijadwalkan dan direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis (29/2).

“Untuk pleno tingkat PPK semuanya telah selsai, selanjutnya kita melaksanakan pleno untuk tingkat kabupaten,” sampainya, Selasa 27 Februari 2024.

Lanjut Yoki, untuk pelaksanaan rapat pleno  pihaknya telah melaksanakan persiapan, termasuk mengirimkan undangan kepada seluruh parpol, liaisoin officer (LO) dari calon perseorangan atau DPD RI, saksi dari pasangan capres dan cawapres serta pihak terkait lainnya.

“Persiapan terus kita lakukan sehingga rapat pleno nantinya bisa kita laksanakan,” jelasnya.

Sementara ketika ditanya adanya pengitungan ulang pada saat rapat pleno di tingkat PPK, Yoki mengatakan, bahwa hal tersebut memang ada terjadi seperti pleno PPK di Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Lebong Tengah.

“Ia memang ada yang melakukan penghitungan suara ulang,” ucapnya.

BACA JUGA:14 PKBM di Rejang Lebong Tampung Warga Putus Sekolah, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Siswa SMKN 1 Rejang Lebong Diterima Kerja Sebelum Lulus di Perusahaan Ini

Menurutnya, adapun yang melakukan penghitungan suara ulang untuk di Kecamatan lebong Utara di TPS 02 Desa Lebong Tambang untuk pemilihan DPRD Kabupaten, TPS 05 Desa Tunggang dan TPS 03 Desa kampung Jawa pengitungan ulang untuk DPR RI.

“Untuk Kecamatan Lebong Tengah di TPS 03 Desa Semalako I untuk DPRD RI,” ujarnya.

Masih kata Yoki, ketika ada perbedaan antara formulir C hasil salinan dengan formulir hasil plano pada pelaskanaan pleno di tingkat PPK, maka dilakukan perbaikan jika saksi menerima. Namun jika saksi tidak menerima, maka sesuai dengan PKPU nomor 5 pasal 16 ayat 2 PPK diperbolehkan melakukan penghitungan ulang.

“Dengan membuka kotak suara yang adanya permasalahan,” tuturnya.

Ditambahkan Yoki, setelah semuanya telah selesai dan dianggap clear dengan hasil pengitungan suara ulang semuanya telah disepakati atau setujui oleh parta saksi. Maka hasil rekapitulasi yang diakui adalah hasil penghitungan ulang yang telah dilaksanakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan