PPP Ancam Laporkan Ketua KPU Benteng ke DKPP, Berikut Penyebabnya

PLENO : Situasi rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai protes dari para saksi Parpol, Selasa, 17 Februari 2024.-Istimewa,Bakti/Bengkuluekpress-

Harianbengkuluekspress.id - Rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai protes dari para saksi, Selasa, 27 Februari 2024.

Salah satu penyebabnya dikarenakan segel amplop D dari Kecamatan Pagar Jati rusak.

Para saksi dari PPP yang menyaksikan hal itu merasa curiga dan meminta agar kotak suara dibuka dan dilakukan perhitungan ulang.

Terutama di beberapa TPS yang diduga terdapat suara sah PPP namun ditetapkan sebagai suara tidak sah.

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi BTT Seluma Kembalikan KN, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Rezeki Bertambah

Dengan alasan, PPP memiliki bukti bahwa terdapat beberapa suara sah yang dibatalkan dan seharusnya menambah hasil suara PPP di wilayah Kecamatan Pagar Jati.

"Tuntutan kami tak banyak. Tinggal buka kotak suara dan hitung suara tak sah di 3 TPS. Ada 6, 16 dan 22 suara tak sah. Tak sampai 1 jam selesai," kata perwakilan saksi dari PPP sekaligus Kuasa Hukum PPP, Dian Ozhari SH.

Menyikapi tuntutan yang disampaikan tak diakomodir, sambung Dian, saksi PPP bersama beberapa saksi Parpol lainnya langsung menyatakan walk out (WO)

alias keluar dari ruangan pleno yang digelar di Aula Puncak Tahura, Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang, Selasa sore.

Meski sejumlah saksi Parpol keberatan dan menyatakan WO, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd tetap menetapkan hasil perhitungan suara dari Kecamatan Pagar Jati sah.

Menyikapi hal itu, PPP tak tinggal diam dan mengaku akan melakukan langkah lain. Ia menilai, Ketua KPU Kabupaten Benteng otoriter dalam mengambil keputusan.

"Dengan otoriter, Ketua KPU langsung mengesahkan dengan asumsi sendiri. Kami akan laporkan hal ini ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI) atas tindakan kesewenang-wenangan Ketua KPU. Harusnya Ketua KPU minta pendapat anggotanya dalam hal memutuskan sesuatu," pungkasnya.

BACA JUGA:PPDB MTsN 2 Kota Bengkulu Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

Tag
Share