Program Replanting Sawit di BS Diusut Kejari, Ini Masalahnya

Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH--

harianbengkuluekspress.id  - Kejari Bengkulu Selatan (BS) saat ini sedang mengusut adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran pada program replanting sawit tahun anggaran 2023 lalu. Replanting tersebut merupakan program untuk melakukan peremajaan perkebunan sawit milik  masyarakat melalui kelompok tani. Tercatat program replanting kelapa sawit di BS terdapat seluas 300 hektar lebih yang telah terealisasi. Adapun jumlah lahan yang mendapatkan  replanting tersebut terdiri dari 4 kelompok tani yang ada di BS. Yaitu tiga kelompok di Kecamatan Pino Raya dan satu kelompok di Kecamatan Bunga Mas. Sedangkan kelompok yang sedang diusut oleh Kejari BS atas dugaan korupsi ada di Kecamatan Pino Raya.

“Saat ini Kejari Bengkulu Selatan masih mengumpulkan data untuk bahan keterangan untuk kegiatan replanting di salah satu kelompok tani di Bengkulu Selatan,” uajr Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH kepada BE, 28 Februari 2024.

Lebih lanjut, Hendra juga menjelaskan pengumpulan data tersebut masih terus berlangsung. Sebab, pengumpulan data telah dilakukan pada awal Januari dan sempat dipotong pada proses Pemilu 2024.

“Jadi simpang siur di masyarakat penanganannya lama itu memang harus bersabar, karena kita mulai baru pada bulan Januari dan itu juga dipotong proses Pemilu. Insya Allah secepatnya kita akan limpahkan kepada tindak pidana khusus,” jelasnya.

Hendra juga menyampaikan, dugaan motif sementara program replanting program kelapa sawit tersebut dilakukan di semak belukar dan bukan di kebun sawit masyarakat yang sudah tidak produktif.

“Motif lainnya masih kita dalami dan belum bisa kita ungkapkan karena masih dalam proses penyelidikan,” sampainya.

BACA JUGA:Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran, KPPN BS Kumpulkan Ini

BACA JUGA:Final, Ini Wakil Kepahiang di DPRD Provinsi Bengkulu

Menurutnya, sedangkan untuk audit kerugian negara dari dugaan korupsi yang ada pada program replanting  tersebut akan dilakukan oleh BPKP. Sebab nantinya hasil audit BPKP tersebut menjadi salah satu bahan yang akan diserahkan pada tindak pidana khusus. 

“Kerugian negara belum bisa kita tunjukan karena masih menunggu dari BPKP dan akan diserahkan secepatnya, karena kita tidak akan menunda-nunda karena masih banyak tugas lainnya,” pungkasnya. (renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan