Satu TPS di Rejang Lebong Hitung Ulang, Ini Penyebabnya

Penghitungan ulang satu TPS yang dilakukan pada pleno tingkat Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 29 Februari 2024 dini hari-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Dalam pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan KPU Rejang Lebong dari Rabu 28 Februari 2024 hingga Kamis 29 Februari 2024 harus melakukan penghitungan ulang terhadap satu TPS.

TPS yang dilakukan hitung ulang tersebut adalah TPS 08 Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang. Penghitungan ulang tersebut dilakukan oleh KPU Rejang Lebong setelah sebelumnya mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Penghitungan ulang tersebut tidak dilakukan hanya untuk suara dari partai PAN, sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara dari partai lainnya.

"Penghitungan ulang ini kita lakukan khusus untuk suara partai PAN dan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," terang Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman S.Sos.

BACA JUGA:126 Pelajar Perebutkan 30 Kuota Paskibra

BACA JUGA:Pelayanan Publik Lebong Naik, Segini Nilainya

Dijelaskan Ujang, penghitungan ulang suara partai PAN di TPS 08 Kelurahan Air Duku tersebut dikarenakan dalam penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas KPPS ada surat suara yang dicoblos lambang partai dan nama caleg. Kemudian oleh petugas KPPS suara tersebut dimasukkan dalam suara partai politik, seharusnya suara tersebut untuk caleg yang dicoblos.

"Atas yang dilakukan oleh KPPS ini, kami dari Bawaslu Rejang Lebong akan memberikan sanksi tegas," tegas Ujang.

Sementara itu, terkait dengan hasil penghitungan ulang tersebut, Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eiis Purwanti menjelaskan, bahwa pada penghitungan awal jumlah suara  partai PAN 17 suara, sedangkan caleg nomor 1 sebanyak 78 suara dan total keseluruhannya 95 suara. Sedangkan setelah dilakukan penghitungan suara untuk partai PAN menjadi 11 suara sedangkan untuk Caleg nomor urut 1 menjadi 83. Sehingga total perolehan suara PAN di TPS tersebut menjadi 94 suara.

"Berkurangnya satu suara partai PAN ini, satu suara tersebut kita anggap tidak sah dan partai PAN harus menerima dan tidak boleh menolak sesuai dengan kesepakatan awal," ungkapnya.

Sementara itu, sambungnya,  terkait dengan pelaksanaan pleno ditingkat kabupaten, selain melakukan penghitungan ulang KPU Rejang Lebong juga melaksanakan pembetulan-pembetulan data baik yang ditemukan oleh Bawaslu maupun oleh peserta Pemilu lainnya.

"Semua temuan-temuan tersebut sudah kita lakukan pembentulan dengan cara menyandingkan data dengan C hasil," kata Ujang.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan perbaikan, semua pihak baik Bawaslu maupun peserta Pemilu menyepakati. Sehingga pelaksaaan pleno tingkat kabupaten yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lapangan Setia Negara Curup tersebut selesai hingga Kamis pagi tanpa ada kendala lagi.(ari)

Tag
Share