Caleg Lapor Bawaslu, Ini Dia Isi Laporannya

IST//BE Tim Pemenangan Caleg DPRD Kota Bengkulu, Alfan Rafiadi dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 Dapil 1 (Teluk Segara, Muara Bangkahulu dan Sungai Serut) saat secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan yang terjadi saat pleno PPK di Kecamatan--

Harianbengkuluekspress.id - Tim Pemenangan Caleg DPRD Kota Bengkulu, Alfan Rafiadi dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 Dapil 1 (Teluk Segara, Muara Bangkahulu dan Sungai Serut) akhirnya berlanjut secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan yang terjadi saat pleno PPK di Kecamatan Muara Bangkahulu.

Usai kejadian tersebut pada Sabtu, 24 Februari 2024, tim dari Alfan Rafiadi telah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, dengan mengantarkan langsung surat laporan dan juga bukti kecurangan. Namun, pada Selasa 27 Februari 2024. Tim Alfan kembali membawa bukti-bukti secara lengkap sekaligus diminta keterangan resmi oleh pihak sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu.

Saat dihubungi BE, Alfan Rafiadi membenarkan telah melapor ke Bawaslu. Ia mengungkapkan, persoalan muncul berawal ketika saksi dari Partai Demokrat yang dimandatkan atasnama Mikail Musyafa yang juga merupakan Saksi dari Caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 Partai Demokrat nomor urut 3, Alfan Rafiadi mendapat intervensi dan penekanan oleh oknum tertentu yang ingin menguntungkan salah satu caleg.

"Dalam kejadian tersebut, saksi partai yang sekaligus saksi kita juga mengaku dia dilarang untuk melakukan penandatangan hasil pleno PPK Kecamatan yang padahal telah selesai," ucap Alfan, Kamis, 29 Februari 2024.

BACA JUGA:Kontestan Pemilu Diminta Berjiwa Besar, Ini Kata Anggota DPD RI Dapil Bengkulu

BACA JUGA:Penyeberangan ke Enggano Dilayani Kapal Motor Ini

Disampaikannya, aksi intervensi, intimidasi dan penekanan yang terkesan tindakan premanisme ini dilakukan kepada petugas PPK Kecamatan Muara Bangkahulu untuk perhitungan suara ulang sepihak. Padahal kotak tersebut sudah ditutup dan telah berada dalam ruangan penyimpanan petugas di Kantor Camat Muara Bangkahulu. Ia juga menyebutkan, permintaan perhitungan suara ulang C1 Plano oleh oknum tersebut secara sepihak tanpa adanya para saksi-saksi dari parpol lain. 

"Kita tidak menerima hasil akhir perhitungan suara ulang sepihak tersebut dikarenakan dinilai tidak melalui prosedur dan juga tidak disaksikan saksi-saksi parpol lain yang menimbulkan perubahan angka dari perolehan suara saya," tegasnya.

Dari laporan ini, dirinya meminta ketegasan dari pihak Bawaslu Kota Bengkulu untuk bisa menindaklanjuti laporan keberatan terkait adanya kecurangan tersebut.

"Kita meminta ketegasan dari Bawaslu kota, karena kejadian seperti ini tidak boleh terjadi apalagi dipesta demokrasi yang terbilang sudah berjalan aman, lancar dan kondusif kemarin," tuturnya.

BACA JUGA:Rapat Pleno di Lebong Ditargetkan Cepat Selesai, Ini Tujuannya

Sementara itu, dikesempatan lainnya, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan, untuk laporan dari Caleg nomor urut 3 Alfan Rafiadi sudah diterima pihaknya dan sejauh ini masih ditindaklanjuti.

"Untuk laporannya masih dalam kajian kita sejauh ini, belum bisa kita sampaikan dulu. Yang jelas jika dari kajian itu sudah keluar baru kita sampaikan," tutupnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan