Proyek RS Pratama di Mukomuko Belum Selesai, Ini Penyebabnya

Pembangunan RS Pratama di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko optimis selesai seratus persen.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Proyek pembangunan RS Pratama di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko hingga hari ini (kemarin,red) belum selesai. Namun masih ada waktu hingga tanggal 23 Maret 2024 mendatang.

”Untuk fisiknya memang belum selesai,” ujar Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat SKM. 

Ia menyampaikan, namun untuk capaian pekerjaan fisiknya sekitar 97 persen dari target 100 persen per tanggal 23 Maret bulan ini.  Subkontraktor Mekanikal Elektrikal (ME) telat mendatangkan barang, sehingga macet pembuatan plafon Rumah Sakit Pratama tersebut. Namun setelah pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke lokasi, barang sudah tersedia dan sekarang ini berproses. Kemudian sudah naik kabel optik dan pihaknya yakin pekerjaan itu selesai sesuai waktu yang ditetapkan 23 Maret 2023.

“Jika tidak selesai, putus kontrak,” katanya. 

Ia juga menyampaikan, telah rapat dengan BPK dan pihak BPK sudah menanyakan kesanggupan, walaupun penyediaan barang untuk membangun Rumah Sakit Pratama tidak dibayar lagi. Mereka bekerja dengan uang sendiri, sebab itu bagian risiko yang harus mereka tempuh.

“Untuk sisa dana pekerjaan sebesar Rp 5,8 miliar dibayar dari APBD Perubahan atau menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU),” ungkapnya.  

BACA JUGA:Kegiatan Ekspor Meningkat, Ini Pernyataan Kepala BPS Provinsi Bengkulu

Diketahui proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp39 miliar tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak yang ditetapkan hingga 30 Desember 2023. Akibatnya  PPK memberikan kesempatan kepada kontraktor yang mengerjakan rumah sakit pratama untuk menyelesaikan sisa proyek hingga tanggal 3 Februari 2024 lalu. Namun di tanggal deadline tersebut  masih ada pekerjaan sekitar lima persen yang belum dapat dituntaskan. Pihaknya diberikan ruang oleh Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam peraturan memberikan ruang untuk diberikan kesempatan kedua, sehingga kesempatan kedua diberikan. Selain itu, keputusan itu diatur dalam LKPP, yakni pemberian kesempatan kedua dan pemberian kesempatan kedua ini tidak ditentukan harinya.  Meski demikian, PPK dapat memberikan kesempatan kedua sesuai dengan kesepakatan PPK dan penyedia dengan pertimbangan teknis. Pertimbangan teknis dari hasil opname terakhir, pertimbangan dari konsultan pengawas, pertimbangan dari tenaga ahli. Selanjutnya, lanjut Jajad, apakah sanggup mengerjakan, untuk itu harus ada pertimbangan teknis kesanggupan penyedia menyelesaikan. Ia juga mengaku, pada Jumat 2 Februari 2024 lalu. Pihaknya rapat dengan ahli konstruksi dan konsultan. Menurutnya, sebenarnya mereka sudah maksimal tetapi tidak bisa dipungkiri waktu pelaksanaan pekerjaan secara umum pendek. Mereka menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran Rp39 miliar dengan waktu efektif 5,5 bulan. Rinciannya satu bulan untuk penatangan lahan dan 4,5 bulan untuk kegiatan pembangunan rumah sakit. 

“Kita optimis RS Pratama rampung 100 persen,” ungkapnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 61 miliar dari pemerintah pusat untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama. Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp39 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik rumah sakit dan sebesar Rp 22 miliar untuk pengadaan alat kesehatan.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan