Tak Puas Hasil Pemilu di Mukomuko, Silakan Lapor ke Sini

KPU Mukomuko rampung melakukan pleno hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten.- BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko beberapa hari lalu telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tingkat kabupaten. Kemudian hasil pleno tingkat kabupaten itu dibawa ke KPU Provinsi Bengkulu.

“Untuk dokumen hasil pleno tingkat kabupaten untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi telah kita sampaikan ke KPU Provinsi dan tinggal menunggu agenda pleno ditingkat KPU Provinsi Bengkulu,” ujar Ketua KPU Mukomuko Deny Setiabudi dikonfirmasi BE, Minggu 3 Maret 2024. 

Khusus untuk DPRD Kabupaten Mukomuko, kata Deny, nantinya akan ditetapkan sebagai dewan terpilih oleh KPU kabupaten dan pihaknya juga menunggu jadwal.

”Khusus untuk DPRD kabupaten nanti akan ditetapkan melalui pleno KPU Mukomuko untuk menetapkan sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Mukomuko terpilih,” katanya. Ditanya apakah hasil penghitungan perolehan suara yang sudah dipleno  bisa berubah, Deny memastikan, tidak akan berubah. 

“Insya Allah tidak ada yang berubah. Kan sudah kita saksikan bersama telah dipleno ditingkat kabupaten. Saat ini menunggu proses selanjutnya dan salah satunya pleno ditingkat provinsi,” katanya. 

BACA JUGA:80 Warga Mukomuko Positif DBD, Ini Cara Pemberantasannya

Meski demikian, lanjut Deny, jikalau ada peserta Pemilu yang tidak puas atas hasil Pemilu disarankan untuk menempuh jalur hukum. Seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu. 

“Hingga hari ini (kemarin,red)  belum ada informasi penyelenggara Pemilu dilaporkan ke Bawaslu maupun ke MK. Jikalau pun ada, KPU  telah siap menghadapi jikalau ada gugatan,”ungkapnya. Diketahui pula dari 25 kursi di DPRD Kabupaten Mukomuko hanya sebanyak 7 orang petahana yang bertahan dan selebihnya diisi orang baru. (budi)

 

-Nama Caleg Terpilih

 

Untuk daerah pemilihan (Dapil) I meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Mukomuko, Air Manjuto, XIV Koto, Lubuk Pinang dan V Koto. Kuota kursi sebanyak 9 kursi.

 

1.Karto (Golkar)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan