Dana Hibah Pilkada Belum Digunakan, Persiapan Pilkada KPU Kota Bengkulu Baru Sebatas Ini

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--

Harianbengkuluekspress.id - Usai menuntaskan pleno hasil penetapan Pemilu 2024. Saat ini KPU kota Bengkulu melanjutkan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada November 2024. Disampaikan Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad meski persiapan telah dimulai sejak Januari 2024 lalu, namun hingga kini dana hibah Pilkada belum digunakan. 

"Dana hibah itu belum terpakai sedikitpun," ujar Rayendra, Senin 3 Maret 2024, kepada BE. 

Diketahui, dana hibah itu diterima KPU melalui transfer dari kasda Pemkot Bengkulu sebesar Rp 11,6 miliar pada tahun anggaran 2023 lalu. Besaran ini merupakan 40 persen dari total yang diusulkan yakni Rp 29 miliar. Dana itu menjadi sumber bagi KPU melaksanakan seluruh tahapan Pilkada hingga penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. 

Menurut Rayendra, menggunakan dana itu harus berhati-hati karena harus didasari dengan aturan dan mekanisme yang kuat. 

BACA JUGA:Kodim Gandeng Pemkab BS untuk Gelar Kegiatan Ini

BACA JUGA:Study Wisata Edukasi Perpustakaan, Langkah Dekatkan Perpusatakaan pada Anak-anak

"Maka dari itu, perlu kita koordinasikan ke KPU RI, termasuk juga auditor eksternal dalam hal ini BPKP berkenaan prosedur penggunaannya," jelas Rayendra. 

Ia menjelaskan, saat ini persiapan yang dilakukan belum ada yang signifikan, melainkan baru rapat-rapat koordinasi baik bersama internal maupun eksternal. KPU pun belum dapat membeberkan lebih detail terhadap mekanisme atas tahapan yang akan dilakukan karena semua pihak masih terfokus pada hasil pleno Pemilu. 

"Awal Januari prosesnya sudah dimulai, tetapi baru batas persiapan secara internal saja. Seperti apa kedepan kita masih tunggu masih menunggu arahan KPU RI. Jadi kita juga menunggu berkenaan dengan evaluasi ad hock dan lainnya," ungkapnya. 

Diketahui, pada 2024 Pemkot kembali diwajibkan mencairkan dana hibah Pilkada sebesar 60 persen. Hal ini diatur dalam permendagri yang diberlakukan se-nasional. Bantuan dana hibah ini bentuk peran pemerintah dalam mensukseskan Pilkada serentak. 

BACA JUGA:Penetapan Caleg Terpilih di BU Tunggu Rekomendasi Ini

Adapun beberapa kegiatan yang akan dibiayai oleh dana hibah tersebut seperti pembentukan dan pembayaran gaji badan adhock. Kemudian, sosialisasi pilkada. Selanjutnya, persiapan pendaftaran hingga penetapan bakal calon, hingga akomodasi kegiatan KPU dan lainnya. 

"Sisa dana hibah 60 persen itu belum ada pembicaraan, tetapi perlu kita koordinasikan, karena berdasarkan aturan berlaku tahun 2024 ini harus dicairkan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan