Miliki Enam Desa Mandiri di Rejang Lebong, Ini Nama Desanya
Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi --
harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa saat ini daerah tersebut telah memiliki enam desa mandiri. Enam desa mandiri tersebut tersebar dalam beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
"Pada tahun 2024 ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak enam desa," terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.
Diungkapkan Suradi, jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2024 tersebut bertambah satu desa. Karena pada tahun 2023 lalu jumlah desa mandiri di Rejang Lebong baru 5 desa.
Lebih lanjut Suradi mengungkapkan, status desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong dimulai sejak tahun 2020 lalu yaitu Desa Teladan yang ada di Kecamatan Curup Selatan. Kemudian pada tahun 2021 bertambah satu desa, yaitu Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara. Kemudian pada tahun 2022 jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong bertambah sebanyak 3 desa. Yaitu Desa Sindang Jati Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.
"Satu desa mandiri yang baru ditetapkan pada tahun 2024 ini yaitu Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur," ungkap Suradi.
BACA JUGA:Hindari Tidur Setelah Sahur, Berikut 10 Cara Tubuh Tetap Segar dan Sehat Saat Puasa
Status desa mandiri sendiri, dikatakan Suradi, ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan penilaian terhadap kinerja desa dan pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun sebelumnya. Enam desa mandiri yang dimiliki Kabupaten Rejang Lebong tersebut bisa menjadi contoh desa-desa lainnya baik dalam bidang ekonomi, tata kelola administrasi dan pengelolaan data serta pengelolaan anggaran. Bahwa penetapan desa mandiri berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Desa yang ditetapkan sebagai desa mandiri adalah desa yang telah memenihi nilai beberapa program pembangunan yang terdiri dari empat aspek. Yaitu kebutuhan dasar, pelayanan darsa, lingkungan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dalam proses pencarian dana desa, untuk desa mandiri dilakukan dua tahap dimana tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen," papar Suradi.
Ia menambahkan, sedangkan untuk 116 desa lainnya yang masih dalam kategori belum mandiri, proses pencairan dana desanya juga dilakukan dua tahap. Hanya saja untuk tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua baru 60 persen.(ari)