Alih Fungsi Lahan di BU Jadi Sorotan

Kasi Intel Kejari BU, Ekke Widoto Khahar SH MH dan Kasi Datun, Tomy Novendri SH MH saat menyampaikan permasalahan alih fungsi lahan.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Dengan adanya alih fungsi lahan persawahan yang berada diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang merupakan sebagai lumbung ketahanan pangan. Dikarenakan dengan berbagai faktor salah satunya dengan adanya polemik berkurangnya pupuk bersubsidi. Kondisi ini menjadi sorotan serius oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BU. 

Kepala Kejari BU Pradana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Intel Ekke Widodo Khahar SH MH dan Kasi Datun Tomy Novendri SH MH, pada Rabu 6 Maret 2024  mengatakan, bahwa dengan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ini menjadi sorotan serius. Karena lahan persawahan yang ada di Kabupaten BU setiap tahun semakin berkurang  berdasarkan data sejak tahun 2019 hingga 2023 sudah ada berkurang kurang lebih 1.000 hektare lahan persawahan.

"Ya, dengan adanya hal ini, kami dari Kejari BU sangat menyoroti hal ini. Apalagi Pemkab BU telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan yang merupakan turunan dari Undang Undang nomor 1 tahun 2009 tentang LP2B. Sehingga hal ini harus dikawal serius demi menjaga ketahanan pangan di daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari BU, Tomy Novendri SH MH  mengungkapkan, bahwa terdapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU telah menetapkan 3.463 lahan persawahan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan jumlah tersebut sudah berjuang sejak 2019 kurang lebih 1 hektare yang sebelumya terdapat 4.000 hektare lebih lahan persawahan yang tersebar di Kabupaten BU.

"Karena pesawahan di Kabupaten BU menjadi sebagai lumbungnya pangan untuk Provinsi Bengkulu. Jadi sangat disayangkan apabila lahan persawahan yang ada dan telah ditetapkan menjadi LP2B setiap tahun semakin berkurang, karena sudah beralih fungsi baik menjadi sektor perkebunan maupun menjadi pemukiman," ujarnya.

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2025 BU Harus Ini

Lebih lanjut Tomy menyampaikan, bahwa lahan yang sudah ditetapkan menjadi LP2B  tidak diperbolehkan untuk di alih fungsikan. Karena itu sudah diatur didalam undang-undang, bahkan ada konsekuensi berupa sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat atau pemilik lahan jika melakukan alih fungsi lahan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan didalam Perda. Termasuk sanksi pidana terhadap pejabat daerah yang terlibat dalam alih fungsi lahan yang tercantum dalam undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang LP2B.

"Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar alih fungsi lahan tidak dilakukan. Karena ini sangat bermanfaat jika alih fungsi lahan tidak dilakukan untuk mendukung ketahanan pangan daerah apalagi Kabupaten BU menjadi salah satu lumbung pangan di Provinsi Bengkulu," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan