ASN Wajib Taat Bayar Pajak, Ini Pesan Sekda Kabupaten Kepahiang

--

Harianbengkuluekspress.id - ASN Kepahiang wajib taat bayar pajak. Karena salah satu sumber pembiayaan pembangunan berasal dari uang pajak, sehingga ASN Kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu diminta wajib taat bayar pajak. ASN Kepahiang wajib taat bayar pajak sesuai dengan instruksi Peraturan Pemerintah atau PP nomor 53 tahun 2023. 

Sekkab Kepahiang, Dr Hartono MPd mengatakan, ASN Kepahiang wajib taat bayar pajak. Untuk mengingatkan ASN Kepahiang taat pajak bayar itu peran penting dari seluruh bendahara di OPD dalam kabupaten Kepahiang. Karena, terkait aturan ASN Kepahiang wajib taat bayar sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 53 tahun 2023. 

"Belum lama ini kita sudah berikan sosialisasi terhadap ASN Kepahiang. Tujuannya tidak lain supaya ASN Kepahiang wajib taat bayar. Pajak yang harus 

dibayar ASN Kepahiang merupakan pajak perseorangan dari penghasilan yang didapat setiap bulan berjalan," kata Hartono Jumat 8 Maret 2024. 

BACA JUGA:Tim Voli Putra Mas Juara 1, Menang Lawan Tim Tangguh Ini

BACA JUGA: Empat Siswa SMKN Langsung Kerja, Ini Pernyataan Sang Kepala Sekolah

Disampaikan Dr Hartono, ASN Kepahiang wajib taat bayar pajak. Karena, pembiayaan pembangunan dan belanja 60 persen dibiayai oleh pajak. Dengan itupula artinya, pembayaran pajak yang dilakukan ASN Kepahiang kegunaannya jelas. Karena uang pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kabupaten Kepahiang sendiri. 

"Sekali lagi kita mengajak seluruh ASN Kepahiang supaya taat dalam membayar pajak. Ketika taat dalam pembayaran pajak, secara langsung ASN Kepahiang mendukung pembangunan di Kabupaten Kepahiang," demikian Sekkab Kepahiang Hartono. 

Untuk diketahui, PP nomor 53 tahun 2023 mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi. Khususnya pelaksanaan pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh kepala daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi. (Doni Parianata)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan