Usai Divonis, Oknum Polisi Ini Digugat Perdata, Korban Minta Kerugian Dikembalikan

Oknum polisi Bripda Sigit divonis 4 tahun 10 bulan penjara atas tindak pidana penipuan modus meluluskan seseorang menjadi anggota polisi-DOK/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kasus oknum polisi terlibat kasus penipuan modus meluluskan seseorang menjadi anggota Polri telah dibacakan putusannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Oknum Polisi atas nama Sigit Adi Nugroho diputus bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun 10 bulan penjara. 

Namun, putusan tersebut belum bisa diterima oleh Haryantoni, orang tua Yayat Aryansyah yang dijanjikan lulus Polisi oleh Sigit. 

Setelah putusan tersebut, Haryantoni akan mengajukan upaya hukum lain agar kerugian yang dialaminya Rp 750 juta dikembalikan oleh sigit. 

BACA JUGA:Ariyono Gumay Seleksi Calon Wawali, Ini Beberapa Sosok yang Dilirik

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Imbau Masyarakat Bijak Sikapi Perbedaan 1 Ramadan

Salah satu upaya yang akan dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, putusan tersebut hanya hukuman badan saja. Kerugian saya belum dikembalikan. Besar kemungkinan saya akan melakukan upaya hukum lain, salah satunya mengajukan gugatan perdata," jelas Haryantoni.

Fakta di persidangan, saksi menyebut jika mereka juga mengirimkan uang pada istri Sigit, Betti Metri. 

Hanya saja didalam putusan majalis hakim, Betti sama sekali tidak disebut, apalagi diproses hukum. Padahal peran Betti cukup besar, dia yang menerima uang dari para korban selain Sigit. 

Saat persidangan juga Betti tidak hadir menjadi saksi, meski JPU telah berkirim surat secara layak agar Betti hadir dalam persidangan.

"Salah satu yang buat kami  kecewa, istri Sigit tidak dilibatkan," imbuhnya. 

Berdasarkan putusan majelis hakim, Sigit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Putusan 4 tahun 10 bulan yang diberikan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU pidana penjara 5 tahun. Putusan 4 tahun tersebut merupakan hukuman maksimal yang diberikan pada pasal 378 KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan