Usai Divonis, Oknum Polisi Ini Digugat Perdata, Korban Minta Kerugian Dikembalikan

Oknum polisi Bripda Sigit divonis 4 tahun 10 bulan penjara atas tindak pidana penipuan modus meluluskan seseorang menjadi anggota polisi-DOK/BE -

Kasus penipuan dengan modus meluluskan polisi tidak sekali saja dilakukan Sigit. Tanggal 26 Februari 2019 lalu, Sigit divonis 3 tahun penjara terbukti melakukan tindak pidana penipuan. 

Barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Honda CRV hitam nomor polisi BD 1501 CN. Saat ini, Sigit juga masih menunggu hasil keputusan sidang kode etik di Bidang Propam Polda Bengkulu.(167)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan