Pengemis Menjamur, Dilarang Beri Uang, Ini Imbauan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu

IST/BE Kepala Dinsos kota, Sahat M Situmorang saat melakukan penjangkuan terhadap gelandangan dan anak jalanan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu menjangkau keberadaan gelandangan pengemis ke sejumlah wilayah. Hasilnya, gelandangan pengemis ini semakin menjamur bahkan terlihat wajah yang hanya muncul secara musiman bulan Ramadan. Untuk menekan jumlah pengemis ini Dinas Sosial melarang warga Kota Bengkulu memberikan uang kepada para pengemis tersebut. 

"Kebanyakan dari mereka pada umumnya warga pendatang, yang mencoba peruntungan untuk bisa meraup pendapatan atau uang lebih dengan cara mengemis," ujar Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat M Situmorang kepada BE, Rabu, 14 Maret 2024. 

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinsos selama ini sebagian orang menjadikan kegiatan pengemis itu sebagai modus. Karena, secara pendapatan mereka bisa meraup 4-5 juta per bulan. Selain itu, bagi pengemis yang benar-benar miskin, sudah diberikan bantuan oleh Dinsos, dan telah dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, yang bersangkutan mendapatkan bantuan sosial (bansos) secara rutin baik dari program pemerintah pusat maupun daerah. 

"Hasil pembinaan kita ada yang sudah berhenti, tetapi ada juga yang masih membandel," jelasnya. 

BACA JUGA:Maksimalkan Penerimaan Pajak, Ini Sektor Penyumbang Pajak Terbesar di Bengkulu

BACA JUGA:HET Elpiji Subsidi di Mukomuko Segini

Faktor kebiasaan masyarakat memberikan uang ke gelandangan pengemis membuat cukup sulit mewujudkan Kota Bengkulu bebas gelandangan pengemis. Padahal, secara fisik dan mental para pengemis ini masih sangat sehat dan cukup kuat. Untuk itu, Sahat sangat mengharapkan kerjasama dari masyarakat. Karena, selagi masih banyak yang memberi uang dijalanan, maka pembinaan yang dilakukan tidak bisa optimal.

"Diberitahukan kepada warga kota Bengkulu agar tidak memberikan uang kepada para gepeng dan anak jalanan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi para gepeng tersebut serta menekan angka gepeng dan anak jalanan yang memiliki ketergantungan," ungkapnya. 

Untuk mempertegas larangan itu maka masyarakat diminta untuk  mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. 

Disampaikan Sahat, bahwa bagi orang yang melakukan aktifitas gepeng, maka dikenakan sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal 1 juta. Sedangkan bagi warga yang memberikan uang ke gepeng diberikan sanksi 100 ribu. 

BACA JUGA:Pemekaran Desa Lubuk Talang di Mukomuk Terganjal Ini

"Kepada warga yang beri uang atau barang dapat dikenakan sanksi denda 100 ribu. Maka kami minta kerjasama dari warga agar mendukung program pembinaan gepeng," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share