Usulan Tambahan Solar Belum Diakomodir, Pemerintah Provinsi Bengkulu Tunggu Instruksi Pemerintah RI

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes. --

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengusulkan tambahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak 8.571 kiloliter (KL) ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun hingga saat ini, usulan tambahaan BBM solar itu belum diakomodir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, pemprov saat ini masih menunggu usulan tambahaan kuota BBM solar itu dipenuhi oleh pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu," terang Isnan, Selasa (31/10).

Dijelaskannya, usulan tambahaan kuota BBM solar itu sangat mempengaruhi kecukupan kebutuhaan BBM solar di Provinsi Bengkulu sampai akhir tahun. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, dari total kuota 99.361,4 KL hanya tersisa sekitar 7 ribu KL lagi. Sisa kuota tersebut diprediksi tidak akan cukup sampai akhir tahun ini.

"Usulan itu bisa mencukupi sampai akhir tahun," tuturnya.

Isnan mengatakan, penggunaan BBM solar di Provinsi Bengkulu, masih banyak tidak tepat sasaran. Mengingat penggunana BBM solar subsidi itu, hanya untuk masyarakat umum. Namun masih ditemukan, angkutan tambang dan perkebunan menggunakan BBM solar.

"Kedepan ini, bisa ditertibkan," tambah Isnan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi mengatakan, kekurangan solar di Bengkulu, tidak akan pernah selesai, jika masyarakat yang tidak berhak tetap menggunakan solar subsidi.

"Kesadaran masyarakat dan penegakan hukum menjadi kunci utama untuk mengatasi kekurangan solar di Bengkulu," ujar Donni.

Donni menjelaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Seperti pertanian, bukan perkebunan, untuk mesin traktor, herder, nelayan, industri mikro, UMKM dan transportasi umum.

Sedangkan, masyarakat yang tidak berhak menggunakan solar subsidi ialah angkutan perusahaan tambang dan perkebunan.

"Mereka ini (tambang, perkebunan) bukan sasaran BBM subsidi," ujarnya.

Donni mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati perusahaan penambang agar tidak menggunakan solar subsidi. Selain itu, bupati/walikota juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak masyarakat yang menggunakan solar subsidi secara ilegal.

"Kewenangan hukum ada di APH. Pemerintah daerah menjaga tidak ada konflik sosial," tutup Donni. (151)

Tag
Share