Regulasi Belum Ditemukan, Penghibah Lahan di Benteng Demo Ini
DEMO: Gabungan Ormas dan LSM di Kabupaten Benteng menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Benteng, Kamis, 14 Maret 2024.-Bakti/BE-
harianbengkuluekspress.id - Wacana pengembalian lahan 30 persen kepada 96 orang penghibah lahan perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum juga terealisasi.
Sampai saat ini, Pemkab Benteng belum menemukan regulasi yang pasti tentang pengembalian lahan yang saat ini sudah berstatus sebagai aset milik Pemkab Benteng.
"Dari semua pihak yang kita koordinasikan, belum ditemukan regulasi yang pasti berkaitan dengan pengaturan pegembalian lahan 30 persen," kata Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP, usai hearing bersama gabungan Ormas dan LSM yang menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Benteng, Kamis, 14 Maret 2024.
Meski demikian, sambung Rachmat, Pemkab Benteng tetap mencari celah terbaik dan jangan sampai Pemkab Benteng salah dalam mengambil kebijakan. Menyikapi hal ini, Sekda meminta agar masyarakat penghibah bisa bersabar dan menunggu regulasi yang tepat.
"Memang ada hak masyarakat. Namun, kita masih mencari regulasi yang pas agar tak ada yang disalahkan di sana. Semoga ini bisa dipahami," kata Sekda.
BACA JUGA:5 Proyek di Benteng Mulai Dikerjakan, Segini Jumlah Anggarannya
Sementara itu, Koordinator Aksi Demo, Nasirwandi menuturkan, pengembalian lahan 30 persen kepada penghibah lahan perkantoran menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan.
"Kalau memang tak bisa dikembalikan, sampaikan kepada masyarakat. Tahun depan, tak perlu lagi dianggarkan untuk kegiatan rapat dan pembahasan lahan 30 persen ini. Apapun yang terjadi, sampaikan saja secara tegas kepada masyarakat," pungkas Nasirwandi.(bakti)