Divonis Bersalah oleh Hakim PN, Ini Sikap 3 Petani Mukomuko

Divonis Bersalah oleh Hakim PN, Ini Sikap 3 Petani Mukomuko-Endi/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:Breaking News, Cari Umbut ke Hutan, Warga Kedurang Hilang

Lalu hakim juga menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Atas putusan itu, Harapandi, salah satu petani yang digugat perusahaan perkebunan sawit itu merasakan sakit hati karena hakim menyatakan para petani sebagai maling dan menghalangi aktivitas perusahaan.

"Perlu saya tegaskan bahwa sebelum kami mengelola lahan tersebut, kami sudah datangi kantor region PT DDP untuk menanyakan legalitas mereka. Waktu itu mereka bilang baru mengantongi izin lokasi. Berdasarkan hal tersebut didukung oleh kondisi lahan yg tidak dirawat dengan baik, kami bersama dengan teman teman mengusahakan lahan tersebut, lalu kami digugat," ujarnya.

Ia juga mengaku bingung dengan putusan majelis hakim, bahwa pihak penggugat dalam hal ini PT DDP saja mengakui bahwa lahan Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang saat ini menjadi objek konflik

Antara petani dengan perusahaan belum mempunyai HGU yang disebutkan PT DDP dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022. 


Divonis Bersalah oleh Hakim PN, Ini Sikap 3 Petani Mukomuko-Endi/Bengkulu Ekspress-

Hal ini sejalan dengan alat bukti HGU nomor 125 yang alamatnya tidak berada di wilayah Desa Serami Baru. 

“Tentu, hasil putusan ini sangat membingungkan bagi kami dan membuat kami semakin yakin bahwa perjuangan atas tanah yang saat ini kami lakukan adalah perjaungan yang benar dan kami tetap akan bertahan sampai titik darah penghabisan demi tercapainya keadilan,” sambungnya.

Sehingga, merasa tidak terima dinyatakan maling, ketiga orang petani pada Senin 18 Maret 2024 mendatangi Pengadilan Negeri kelas IIB untuk menyatakan banding.

BACA JUGA:Ini Dia Besaran Zakat Fitrah Di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Anak Jadi Shaleh dan Kaya Raya

Mereka ditemani belasan petani lainnya. Didampingi took adat dan diiringi ritual adat suku Pekał Mukomuko, ketiga petani menyatakan banding.

Pendamping hukum petani, Abdullah SH menyatakan upaya ini adalah cara petani dalam memperjuangkan hak hukumnnya.

“Kami senang dengan keberanian petani yang menyatakan banding dan kami juga menyayangkan putusan pengadilan nomor. 6/PDT.G/2023/PN MKM, seharusnya petani menang," ujarnya.(end)

Tag
Share