THR Tak Boleh Dicicil, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Posko Pengaduan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr E Syarifudin SSos MSi menegaskan THR untuk karyawan swasta tak boleh dicicil.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr E Syarifudin SSos MSi mengatakan, SE tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR tanpa harus dicicil kepada karyawannya.

"Dalam regulasi, sudah jelas THR tidak boleh bayarnya dicicil," ujar Syarif, Senin, 18 Maret 2024.

Syarif mengatakan, pembayaran THR itu nantinya berbeda dengan pekerjaan yang sudah lebih atau kurang dari 1 tahun bekerja. Bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun kerja, maka THR-nya dibayar full satu bulan gaji.

Kemudian, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka THR-nya akan dihitung mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Bengkulu Tertinggi Rp 50 Ribu Terendah Rp 28 Ribu

BACA JUGA:Kebutuhan Uang Rupiah Aman, BI Bengkulu Siapkan 8 Titik Lokasi Penukaran

"Untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun, besaran THR dihitung secara proporsional," ungkapnya.

Untuk pembayarannya, menurut Syarif, paling lama  H-7 sebelum lebaran idul fitri. Artinya, perusahaan sudah boleh bersiap-siap mulai saat ini untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

"Jadi diwajibkan paling lama H-7 lebaran sudah dibayarkan," tambah Syarif.

Untuk memastikan semua karyawan di Bengkulu mendapatkan THR, Syarif menegaskan, pihaknya akan membuat posko. Nantinya setiap karyawan maupun perusahaan boleh berkonsultasi ke Posko pemantauan tersebut.

"Posko pemantauan kita buka untuk memastikan THR dibayarkan sesuai aturan," bebernya.

Syarif mengatakan, pihaknya akan terus membuka posko untuk sosialisasi terkait SE THR ini kepada perusahaan-perusahaan dan karyawan. Baik  besaran THR, mekanisme pembayaran maupun hal lainnya. Sosialisasi itu akan dibuka sampai H-7 lebaran.

"H-7 karyawan dan perusahaan masih boleh konsultasi. Setelah H-7 baru pendampingan," jelasnya.

Tag
Share