THR Tak Boleh Dicicil, Disnakertrans Provinsi Bengkulu Buka Posko Pengaduan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr E Syarifudin SSos MSi menegaskan THR untuk karyawan swasta tak boleh dicicil.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Syarif menegaskan, jika ada laporan karyawan tidak mendapatkan THR, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya. Tentunya dengan melakukan pendampingan, agar pengusaha di Bengkulu wajib membayarkan THR.

"Jika tidak dipenuhi, akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," tegas Syarif.

Syarif berharap, pengusaha di Bengkulu dapat segera merealisasikan pembayaran THR. Agar tercipta harmonisasi antara tenaga kerja dan pengusaha.

"Harmonisasi ini akan meningkatkan produktivitas kerja," pungkasnya. (151)

 

Tag
Share