Pria Mengaku Nabi di Sumut Ditangkap di Bengkel, Polisi Sita Barang Bukti Ini
tangkap layar,Jannes Kilon Diaz pria yang mengaku sebagai nabi ditangkap pihak kepolisian serta menyita barang bukti-istimewa/bengkuluekspress-
Jannes Kilon Diaz dapat dijerat dengan pasal 45 A, ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang ancaman hukumnya di atas lima tahun penjara
Sebelumnya, video viral di media sosial seorang pria asal kota Tebing Tinggi, bernama Jannes Kilon Diaz mengaku sebagai nabi, dan mengaku mendapat mandat dari Tuhan untuk membubarkan agama Islam.
Video pengakuan sebagai nabi itu diduga direkam pada 18 Maret 2024 di sebuah lapangan golf di kota Tebing Tinggi bertepatan dengan bulan suci ramadan.
Rekaman video viral itupun langsung menuai kecaman dan cibiran netizen sebagai penistaan agama. ( **)