Pilkada 2024, KPU Provinsi Bengkulu Coklit Ulang DPT

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang daftar pemilih tetap (DPT) untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebentar lagi akan digelar.

"Kita akan melakukan Coklit ulang terkait dengan DPT untuk Pilkada di Provinsi Bengkulu," kata Komisoner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, Sabtu, 23 Maret 2024.

Ia menjelaskan, Coklit ini bertujuan untuk menjaring kembali DPT yang memang sudah dapat memilih dalam Pilkada 2024. Coklit akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan pemuktahiran data yang akan dilakukan pada 31 Mei-23 September 2024 mendatang. 

BACA JUGA:BKK Desa Ditiadakan, Ini Dia Penyebabnya

BACA JUGA:2 Tahun Pasutri Ini Terjerumus Bisnis Sabu

Sebelum tahapan tersebut, KPU juga akan menilai pada tahapan potensial memilih yang akan dilaksanakan pada 24 April 2024 mendatang.

"Sesuai tahapan akan dilakukan, tahapan pemuktahiran pada 31 Mei hingga 23 September. Sebelum itu, ada tahapan potensial pemilih pada 24 April nanti," jelasnya.

Sarjan menerangkan, hal tersebut berpatokan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 pada pasal 4 yang berbunyi, Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi perencanaan program dan anggaran. Kemudian, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

Lanjut pembentukan PPK, PPS, KPPS, pembentukan panitia pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara. Kemudian, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

"Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentu akan dilakukan pemuktahiran DPT tersebut," singkat Sarjan.

Ia mengungkapkan, demi kelancaran tahapan pemuktahiran DPT tersebut, KPU akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Iya tentunya akan ada peran Dukcapil saat Coklit ulang tersebut dan hal tersebut juga sudah kita sampaikan ke pihak Disdukcapil," pungkasnya. (529)

 

Tag
Share