Sungai Alas bukan Wewenang BWSS, Tapi Pemerintah Ini
DOK/BE Amblasnya Sungai Alas yang bukan wewenang BWSS, melainkan Pemprov dan kabupaten.--
Harianbengkuluekspress.id - Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS), Media Ramdan mengatakan, amblasnya bantaran Sungai Alas di Kelurahan Kembang Mumpo Kabuapten Seluma yang nyaris menghanyutkan 5 rumah warga, bukan kewenangan BWSS.
"Kalau Sungai Alas, bukan kewenangan BWS Sumatera VII melainkan Pemprov yang menjadi penanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, Sungai Alas bukan bagian dari BWSS VII untuk melakukan perbaikan di bantaran sungai tersebut, melainkan dari wewenang Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sehingga Pemerintah Kabupaten Seluma bisa mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu ataupun menggunakan anggaran BTT.
Sementara itu Wabup Seluma, Drs Gustianto mengatakan, perbaikan amblasnya sungai Alas merupakan wewenang dari Pihak PUPR pengairan dan BWSS VII. Bahkan ia telah melakukan koordinasi.
BACA JUGA:Smartphone Samsung Galaxy M55 5G Segera Meluncur, Segini Harga dan Spesifikasinya
BACA JUGA:Stok Darah di RSUD Kaur Kosong, Ini Penyebabnya
"Sudah kami koordinasikan, karena ini wewenang pihak PU pengairan provinsi dan BWSS VII," ungkap Wabup.
Disampaikan Wabup, saat ini 5 unit rumah warga setempat yang berada di bantaran sungai terancam amblas akibat tergerus arus air Sungai Alas.
Dimana amblasnya bantaran Sungai Alas telah terjadi sejak 1 bulan terakhir. Namun hingga saat ini pihak berwenang belum juga melakukan tindakan.
"Ini harus cepat dibangun, jangan sampai sudah terjadi baru ada tindakan," tutupnya. (Jefrianto)
BACA JUGA:5 OPD Ini Tak Selesaikan Temuan BPK