April, Retribusi Sampah Naik, Ini Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
IST/BE Petugas angkutan sampah saat sedang bekerja mengangkut sampah untuk dibuang ke TPA Air Sebakul. --
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, mulai melakukan sosialisasi tentang kenaikan retribusi angkutan sampah. Berdasarkan hasil revisi Perda persampahan nomor 5 tahun 2011, tarif baru diterapkan terhitung 1 April 2024.
" Ya kita mensosialisasikan kenaikan tarif baru per 1 April tersebut ke masyarakat agar kenaikan tarif ini dapat diketahui," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, Minggu 24 Maret 2024, kepada BE.
Kenaikan retribusi sampah berkisar 68 persen dari tarif sebelumnya, seperti sampah dikawasan mall yang selama ini hanya Rp 600 ribu per bulan akan menjadi Rp 3 hingga 6 juta per bulan. Begitupun sampah di kawasan pasar yang selama ini sebesar Rp 500 rupiah per hari menjadi Rp 1000 hingga 2000 perhari.
"Kenaikan ini kita sesuaikan dengan skalanya, karena yang menjadi objek retribusi ini untuk kawasan pertokoan, perkantoran pemerintah/swasta, mall dan pasar," ungkapnya.
BACA JUGA:Dinsos Mukomuko Salurkan Bantuan Ini
BACA JUGA:Tewas Dalam Indekos Diduga Sakit, Heboh Penemuan Mayat di Lokasi Ini
Dengan kenaikan retribusi sampah ini DLH Kota Bengkulu, optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor persampahan akan tercapai. Tahun ini pemkot menargetkan PAD retribusi sampah sebesar Rp 3,5 miliar. Namun tahun lalu dari target Rp 3,5 miliar ini baru bisa mencapai target Rp 1 miliar lebih atau 30 persen.
"Karena, retribusi sudah dinaikkan tentu kita harus bekerja keras mencapai target yang sudah ditetapkan, bahkan kita optimis bisa over load," jelas Riduan.
Untuk saat ini terhitung Januari-februari 2024, perolehan PAD angkutan sampah baru tercapai Rp 200 juta. Hal ini juga dikarenakan banyak perusahaan yang melakukan penundaan atau tidak melakukan pembayaran. DLH telah menyurati sejumlah perusahaan di Kota Bengkulu untuk segera membayar retribusi sampah agar dapat membantu merealisasikan PAD. Jika tidak melunasi biaya retribusi sampah maka pihaknya akan memberhentikan pengangkutan pelayanan sampah hingga mereka melakukan pembayaran. (Medi Karya Saputra)