Perkara Laka Lantas di Mukomuko Tak Sampai ke Pengadilan, Begini Cara Penyelesaiannya

Kasat Lantas Polres Mukomuko menyampaikan kasus laka lantas yang di SP3-kan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin 25 Maret 2024.--

harianbengkuluekspress.id  – Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang terjadi Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 18.15 WIB lalu antara satu unit mobil Hino Tronton BH 8232 HV dengan  mini bus Kijang Kapsul nomor polisi (Nopol) B 1536 WMC menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 1 orang anak berusia dua tahun selamat. Diketahui tidak sampai ke Pengadilan Negeri (PN) dan informasinya perkara laka lantas itu sudah berdamai. Tujuh orang penumpang mini bus Kijang Kapsul  meningal dunia, yakni Desnita, Heru Surtamu, Murtni Djaher, Z Hakim, Meza Junita Putri, Kasmarita dan Syafri Yanto dan satu orang anak selamat. Ke delapan korban warga asal Tapan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat. 

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Lantas  Rully Zuldh Fermana dikonfirmasi BE, Senin 25 Maret 2024 mengaku, kasus laka lantas itu di hentikan. Ini karena adanya permintaan dari pihak keluarga yang jadi korban dengan pihak sopir dan pemilik kendaraan yang bersangkutan. 

“Perkaranya sudah SP3-kan. Ini setelah adanya permintaan dari kedua belah pihak. Meski pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dan telah periksa sejumlah pihak terkait lainnya dalam perkara itu. Yang jelas kami sampaikan  perkara laka lantas itu sudah di SP3-kan. Ini ada aturan yang  mengatur mengenai penghentian perkara tersebut,”bebernya. Ia menjelaskan, adapun perdamaian dan kesepakatan  kedua belah tersebut diantaranya yakni kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara ini secara hukum atau pihak berwajib. Kedua belah pihak menganggap kejadian tersebut diatas adalah suatu musibah yang sama-sama tidak dikehendaki dan sudah menerimanya dengan ikhlas. Pihak pertama bersedia memberikan ganti rugi kendaraan akibat kecelakaan sebesar Rp 55 juta. Pihak pertama memberikan biaya santunan kepada pihak kedua sebesar Rp 15 juta per orang. Anak yang bernama Bratanata Kautsar Razky Surtamu akibat kecelakaan akan dijadikan anak angkat oleh bapak H Muksin  atau pihak pertama  dan segala biaya  hidup atau kebutuhan  anak tersebut  menjadi tanggungjawab pihak pertama. 

"Kedua belah  pihak sepakat tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. Surat perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," katanya.

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Beli 6 Ambulance dan 2 Mobil Pusling, Segini Anggaran Yang Dihabiskan

Sebagaimana diketahui peristiwa yang merengut 7 nyawa melayang itu , di jalan lintas Bengkulu – Padang,tepatnya di Dusun II Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Kendaraan tronton di kendarai  Irwanto dengan kendaraan pribadi jenis Kijang  itu terjadi disebabkan kendaraan tronton yang dikendaraai Irwanto melju dari arah Mukomuko  menuju Bengkulu, saat melewati tanjakan di Desa Mekar Mulya tepatnya di Dusun II kendaraan  tronton tidak kuat menanjak dan melaju mundur,sehingga bertabrakan dengan mobil Kijang dibelakangnya yang dikendaraai Syafri Yanto, akibat kejadian tersebut sopir tronton menyebabkan kehilangan kendali kemudian menyeret kendaraan Kijang Kapsul hingga terseret ke jurang dan menimpa kendaraan tersebut. Ini sebabkan adanya korban jiwa. Yakni 7 orang dewasa meninggal dunia dan 1 anak balita mengalami luka-luka. Tujuh orang meninggal dunia dikebumikan di daerah asalnya  masing-masing di Pessel, Provinsi Sumatera Barat.(Budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan