Karyawan Tak Terima THR, Laporkan! Disnakertrans Ini Siap Tindaklanjuti

Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPSi Psikolog siap tindaklanjuti laporan tak dapat THR.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Disnakertrans Kabupaten Lebong telah membuka Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR).

Melalui Posko Satgas THR ini, para pekerja bisa mendapatkan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum apabila penyaluran THR tak sesuai dengan aturan atau tak menerima THR sama sekali.

"Sesuai dengan pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2020, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, secara penuh dan tidak dapat dicicil," terang Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog.

Selain itu, dalam surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan disebutkan bahwa THR dapat diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

BACA JUGA:Bupati Mian Audiensi ke Menteri Pertanian, Petani BU Bakal Dapat Banyak Bantuan

BACA JUGA:Pekerja Kapal Tenggelam di Pelabuhan Pulau Baai, Korban Tersangkut di Bawah Kapal

Lalu, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

"Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Yaitu, masa kerja dibagi 12 dan dikali dengan 1 bulan upah," demikian Tarmizi.

 

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabuaten Lebong juga membuka posko pengaduan bagi karyawan swasta yang tidak mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fackhrurrozi SSos MSi mengatakan, bahwa posko pengaduan sendiri memang setiap tahun dibuka. Dimana posko sendiri dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang menegaskan bahwa untuk THR sudah diserahkan kepada seluruh karyawannya paling lama 7 hari sebelum lebaran.

"Jika kita lihat maka 3 April 2024, seluruh perusahaan sudah menyerahkan THR kepada karyawan," sampainya, Senin, 25 Maret 2024.

Terkait pemberianTHR sendiri, Kadisnakertrans mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada perusahaan atau tempat usaha yang ada di Kabupaten Lebong, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, maka para karyawan bisa melaporkan kepada pihaknya, agar nantinya bisa secepatnya ditindaklanjuti dan karyawan nantinya bisa mendapatkan haknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan