Proyek Fisik BTT Dimarkup, JPU Datangkan 3 Saksi Ahli Ini Dipersidangan

RIZKY/BE Sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 25 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2022, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 25 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 3 saksi ahli untuk membuktikan pelanggaran yang terjadi pada korupsi BTT. Saksi ahli kontruksi Dedi Yudhistira dan Rohima, serta saksi ahli pengadaan barang dan jasa Muhammad Fajur.

Di persidangan JPU menggali keterangan saksi ahli mengenai tentang pinjam pakai perusahaan dan mark up fisik proyek pekerjaan atas penggunaan dana BTT Seluma. JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Huda Rahman SH mengatakan, keterangan ahli tidak hanya menggali soal pelanggaran aturan soal dana tanggap darurat. Juga sekaligus menggali tentang pinjam perusahaan dan rekayasa berita acara pemeriksaan hasil fisik di lapangan.

Dalam tanggap darurat memang benar kontrak dulu baru bekerja, tetapi tentunya kontrak yang dibuat harus berdasarkan fisik di lapangan, tetapi pada item proyek BTT, kontrak diduga dinaikkan atau dimarkup tidak sesuai fisik dilapangan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

"Pertama itu pinjam perusahaan dan rekayasa manipulasi pekerjaan fisik di lapangan. Kontrak yang dibuat oleh para kontraktor ini dimarkup up atau dinaikkan tidak sesuai dengan pekerjaan dilapangan, akhirnya timbullah kerugian negara," terang Ahlal.

BACA JUGA:Bupati Mian Audiensi ke Menteri Pertanian, Petani BU Bakal Dapat Banyak Bantuan

BACA JUGA:Dorong Ribuan IKM Naik jadi UKM, Ini Rencana Program Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu

Secara umum saksi ahli menerangkan jika menggunakan proyek tanggap darurat tidak harus dilakukan lelang, kontraktor bisa ditunjuk langsung. Akan tetapi proyek yang dikerjakan pada tanggap darurat bersifat tidak permanen. Sementara itu, 8 item proyek menggunakan dana BTT merupakan permanen.

"Kalau proyek tanggap darurat tidak harus dilelang, bisa dilakukan penunjukan langsung," jelas saksi ahli pengadaan barang dan jasa.

Dua belas orang terdakwa diantaranya mantan Kepala BPBD Kabupaten Seluma, Mirin Ajib. Mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni. Decky Irawan Direktur CV DN Kontruksi, Nopian Hadinata Direktur CV Atha Buana Konsultan, Sofian Hadinata Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari, Alma Jumiarto Wakil Direktur Seluma Jaya Kontruksi, Sugito Direktur CV Permata Group, Nusaryo Direktur CV DN Racing Kontruksi, Gustian Efendi Wakil Direktur CV DN Racing Kontruksi, Emron Muklis Wakil Direktru CV Fello Putri Paiker, Cihonggi Preono Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi dan Suparman Direktur CV Defira. 

JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sidang tersebut masih akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan