Polda Bengkulu OTT 3 Oknum PNS, Ini Kasus Berikut Modusnya
Editor: Asrianto
|
Rabu , 27 Mar 2024 - 15:10
Polda Bengkulu OTT 3 Oknum PNS, Ini Kasus Berikut Modusnya-Rio/Bengkulu Ekspress-
"Mereka meminta sejumlah uang mulai 5000 hingga 50,000 Rupiah," Katanya.
atas ulahnya itu, ke-3 Oknum PNS ini akan dijerat dengan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)