Polda Bengkulu OTT 3 Oknum PNS, Ini Kasus Berikut Modusnya

Polda Bengkulu OTT 3 Oknum PNS, Ini Kasus Berikut Modusnya-Rio/Bengkulu Ekspress-

"Mereka meminta sejumlah uang mulai 5000 hingga 50,000 Rupiah," Katanya.

atas ulahnya itu, ke-3 Oknum PNS ini akan dijerat dengan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan