Isi Solar Berulang Kali di SPBU, 3 Penimbun Ditetapkan Tersangka

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu.-RIO/BE -

Tiga tersangka diduga melanggar tindak pidaan minyak dan gas bumi sebagaimana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan