Lidik Dana Makan Minum Setdakab Rp 30 M, Ini Pesan Kajari Mukomuko Kepada Pejabat

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH sampaikan pihaknya segera memeriksa pejabat dalam penyelidikan dugaan penyimpangan makan minum dk Setdakab Mukomuko-Budi Hartono/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Penyidik Kejaksaan Negeri telah melayangkan surat panggilan kepada Bendahara di Bagian Umum dan Bendahara Setdakab Mukomuko.

Mereka di panggil untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Setdakab,termasuk dana makan dan minum di Setdakab Mukomuko tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp 30 miliar lebih.

“Saya ingatkan pejabat yang di panggil kooperatif. Surat panggilan sudah kami layangkan untuk Bendahara Bagian Umum. Dan selanjutnya Bendahara Setdakab Mukomuko untuk di mintai keterangannya,”ini disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 Maret 2024.

Disampaikan Kajari, pejabat di Setdakab itu juga diminta untuk membawa semua bukti pendukung atas pertanggung jawaban pengeluaran atau Spj anggaran Setdakab tahun 2023.

BACA JUGA:Dana Makan Minum Setdakab Mukomuko Dilidik Kejari

BACA JUGA:KUR BRI Rp 200 Juta, Tenor 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

Jika bendahara masih tidak kooperatif atau pun tidak pro aktif menunjukan bukti-bukti dukung pertanggujawabannya kepada penyidik.

Maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan langsung  naik dulu ke penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan. Kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan karena yang bersangkutan tidak pro aktif,”tegasnya.

Untuk membongkar kasus dugaan korupsi di Setdakab itu, salahsatunya anggaran makan minum. Penyidik Kejari Mukomuko, telah menjadwalkan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko.

Untuk pemeriksaan sejumlah pejabat itu, akan dimulai minggu depan.

“Perkara ini statusnya penyelidikan (Lid). Mulai minggu depan sejumlah pejabat kami panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi pertama yang akan kita panggil yaitu Bendahara dan pejabat lainnya di Sekretariat Pemkab Mukomuko,”ujarnya.

Pihaknya menangani perkara di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2023. Karena adanya indikasi banyaknya penyimpangan, dan tidak sesuai dengan peruntukannya,dugaan mark up anggaran dan  dugaan fiktif.

BACA JUGA:KPw BI Bengkulu Sukses Gelar Tabligh Akbar BERKAH Bersama Ustadz Habib Muhammad Syahab

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan