Sah, Mulai Saat Ini Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sah, Mulai Saat Ini Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, tampak Bupati BS saat melantik beberapa kades di BS beberapa waktu lalu-Renald/Bengkulu Ekspress-

Jika sebelumnya, kades bisa maju hingga 3 periode, namun dengan UU desa yang baru disahkan tersebut, masa jabatan kades dibatasi hanya 2 periode. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan