Sah, Mulai Saat Ini Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Sah, Mulai Saat Ini Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, tampak Bupati BS saat melantik beberapa kades di BS beberapa waktu lalu-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para kepala desa (Kades) di Indonesia. Pasalnya, mulai saat ini masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 8 tahun.

Kepastian perpanjangan masa jabatan kades tersebut setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna hari ini, Kamis 28 Maret 2024 do di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel.

BACA JUGA:Lidik Dana Makan Minum Setdakab Rp 30 M, Ini Pesan Kajari Mukomuko Kepada Pejabat

BACA JUGA:KPw BI Bengkulu Sukses Gelar Tabligh Akbar BERKAH Bersama Ustadz Habib Muhammad Syahab

Awalnya, rapar paripurna diawali dengan penyampaian dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas terkait laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, ketua DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

Kemudian, peserta rapat menyatalan setuju dan akhirnya Puan pun mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU desa.

Untuk diketahui, dalam revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Jika sebelumnya, masa jabatan kades hanya 6 tahun. Sehingga dengan telah disahkannya revisi UU desa tersebut, maka masa jabatan kades diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:KUR BRI Rp 200 Juta, Tenor 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ini 5 Alasan Rohidin Bisa Maju Lagi

Tag
Share