Desember 2024 Honorer Dihapus, Ikuti Ini Jika Tidak Ingin Diberhentikan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas sebut Desember 2024 batas akhir penghapusan tenaga honorer-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah pusat berencana akan menghapus  honorer pada Desember 2024 mendatang. Untuk itu, para honorer harus bersiap-siap jika tidak ingin dihapus.

Untuk mencegah agar honorer tidak dihapus, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan skema penyelesaian masalah honorer.

Yakni, akan mengangkat honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai salah satu solusi untuk menangani permasalahan honorer.

Akan tetapi, para honorer diwajibkan untuk mengikuti seleksi CASN 2024 terlebih dahulu. Sebab, tenaga honorer tidak dapat diangkat begitu saja menjadi PPPK oleh pemerintah.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024, Ini 11 Instansi Buka Formasi Lulusan SMA/SMK

BACA JUGA:4 SPBU Palsukan BBM Pertamax, 5 Pelaku Diciduk, Begini Modusnya

Salah satu syarat honorer yang dapat mengikuti seleksi CASN 2024 yaitu tenaga honorer yang datanya telah terverifikasi di BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Untuk itu, honorer diharuskan untuk mengikuti seleksi CASN 2024 terlebih dahulu. Seleksi CASN 2024 hanya dipergunakan untuk melakukan pendataan ulang.

Hanya saja honorer akan ada yang diangkat menjadi PPPK full time dan PPPK part time.

Perbedaan antara PPPK full time dengan PPPK part time yaitu berdasarkan pada anggaran daerah sesuai instansi honorer diangkat menjadi PPPK.

Oleh karena itu, para Honorer yang tidak ingin datanta dihapuskan, dapat mengikuti seleksi CASN yang waktu pendaftarannya akan dibuka mulai Mei mendatang.

BACA JUGA:Sosok Inspiratif, Maya Nabila, Mahasiswa ITB Raih Gelar Doktor di Usia 24 Tahun, Ini Tips Suksesnya

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026, Ini Syarat dan Tahapannya

Untuk itu, mulai sekarang bersiaplah, agar para honorer bisa diterima menjadi PPPK Full time, namun, jika tidak, dapat menjadi PPPK part time. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan