Arab Saudi Terapkan Aturan Baru, Larang Bawa Barang Bawaan ke Masjidilharam, Berikut Daftarnya

Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan regulasi baru tentang larangan barang bawaan ke masjidilharam-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ini informasi penting bagi calon jemaah  umrah asal Indonesia.  

Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi telah  menerapkan regulasi baru terkait barang yang tidak diizinkan dibawa jemaah umrah saat mengunjungi Masjidilharam.

Sejumlah daftar barang bawaan yang dilarang tersebut telah diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada puncak umrah di bulan Ramadan.

Daftar barang-barang yang di larang antara lain kembang api, perangkat laser, uang palsu, serta obat-obatan yang tidak terdaftar oleh otoritas pengawas obat dan makanan. 

Kementeraian Haji dan Umrah  Arab Saudi  dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabum 27 Maret 2024  menekankan agar para jemaah  tidak abai  atau diingatkan untuk tidak membawa barang-barang tersebut sejak mereka berada di Saudi. 

BACA JUGA: Memperingati Hari Film Nasional, Sebagai Kebangkitan Dunia Perfilman Indonesia, Ini Kata Mendikbudristek

BACA JUGA:Mewujudkan Kelancaran Lalu Lintas, Jasa Marga Lakukan Langkah-langkah ini

Jemaah umrah agar mematuhi daftar barang terlarang sebelum mereka mencapai pintu masuyk imigrasi,  guna menghindari konsekuensi yang mungkin timbul.

Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq Al Rabiah, menjelaskan bahwa pada Ramadan 2023, jumlah jemaah umrah mencapai rekor 13,5 juta orang.

Jumlah itu tiap tahunnya mengalami peningkatan, khususnya di bulan Ramadan, 

Untuk meminimalisir terjadinya kerumunan jemaaah di masjidilharam. Pihak Arab Saudi juga membatasi  para jemaah umrah.  

Arab Saudi telah melarang peserta yang sudah terdaftar untuk melakukan umrah lebih dari satu kali selama bulan Ramadan. 

Aplikasi izin umrah tidak akan mengeluarkan persetujuan lebih dari satu kali untuk setiap jemaah. 

Selain itu, otoritas juga telah mengatur akses masuk dan keluar khusus bagi jemaah umrah di Masjidilharam untuk menjaga ketertiban. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan