OPD Diminta Percepat Serap Anggaran
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST.--
Harianbengkuekspress.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, mempercepat penyerapan anggaran. Hal tersebut, dikarenakan penyerapan anggaran pada triwulan I tahun 2024 oleh OPD-OPD di Kabupaten Rejang Lebong masih minim, yaitu masih dibawah 100 persen.
"Dari evaluasi yang kita lakukan, diketahui serapan anggaran kita pada triwulan I ini masih dibawah 10 persen, oleh karena itu kami minta seluruh OPD untuk mempercepat proses penyerapan anggaran," tegas Sekda.
Dijelaskan Sekda, dari total APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini sebesar Rp 1,12 miliar. Anggaran yang baru diserap oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, baru sekitar Rp 78 miliar atau sekitar 6,94 persen.
OPD yang diminta untuk mempercepat penyerapan anggaran tersebut baik yang mimiliki kegiatan fisik maupun non fisik. Penyerapan anggaran tersebut sangat penting karena menurut Sekda, selain untuk mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong juga untuk meningkatkan geliat ekonomi masyarakat karena banyak uang yang berputar di tengah-tengah masyarakat.
BACA JUGA:Kendis Boleh Digunakan Mudik, Ini Pertimbangan Pemkab Lebong Ambil Kebijakan Ini
BACA JUGA:Dewan Minta Bapenda Maksimalkan PAD, Ini Sektor PAD yang Menjadi Sorotan
"Harapan kita setelah triwulan I ini, banyak kegiatan yang sudah berjalan, terlebih lagi saat ini ada beberapa OPD yang sudah menayangkan untuk proses lelang.
Lebih lanjut Sekda mengingatkan, terutama untuk OPD yang memiliki kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang untuk segera menyelesaikan proses Rencana Umum Pengadaan (RUP) sehingga proses lelangnya juga bisa dipercepat.
Diungkapkan Sekda, anggaran yang bisa dipercepat prosesnya seperti kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana pada tahun 2024 ini Kabupaten Rejang Lebong menerima kucuran DAK dari Pemerintah Pusat yaitu untuk DAK fisik sebesar RP 68,30 miliar dan DAK non fisik sebesar Rp 7,84 miliar.
"Penyerapan DAK juga harus cepat, karena memiliki batas waktu penyalurannya yaitu paling lambat tanggal 21 Juni, oleh karena itu prosesnya harus dipercapat bila lewat waktu yang telah ditentukan maka tidak bisa kita lakukan lagi," demikian Sekda. (Ari Afriko)