Pengaduan THR Baru Sebatas Konsultasi, Ini Keterangan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr H Syarifudin MSi --

Harianbengkuluekspress. id - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau pekerja di Provinsi Bengkulu telah dibuka sejak 18 Maret 2024. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Dr H Syarifudin MSi mengatakan, sejauh ini posko tersebut baru menerima konsultasi dan koordinasi dari karyawan maupun perusahaan.

"Sejak dibuka, memang sudah ada yang konsultasi dan koordinasi," terang Syarif, Minggu 31 Maret 2024.

Dijelaskannya, konsultasi yang dilakukan itu, tentu agar hak THR nya diberikan oleh perusahaan. Sebab, pemberian THR sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di Perusahaan.

"THR itu wajib diberikan kepada pekerja," tambahnya.

BACA JUGA:Perusahaan Laporkan Bukti Bayar THR, Ini Ketentuan dari Disnaker Kota Bengkulu

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik H-4 Idul Fitri, Ini Kata Pemilik Angkutan Bus Putra Rafflesia Bengkulu

Disisi lain, untuk menerima pengaduan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR, Syarif mengatakan pengaduannya mulai diterima pada H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul fitri. Posko pengaduan itu, dibuka pada tanggal 3 April 2024, dan akan terus beroperasi hingga tanggal 4 April 2024.

"Posko pengaduan THR didirikan, di Kantor Disnakertrans Provinsi dan Kantor Disnakertrans di setiap kabupaten/kota di Bengkulu," ujarnya.

Syarif mengatakan, pada 4 April 2024, Disnakertrans akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan dan buruhnya.

"Sebelum tanggal 4 April, kita memantau perusahaan di Bengkulu, untuk memastikan tidak ada penundaan pembayaran THR," ujar Syarif.

BACA JUGA:Jelang Mudik, Arus Tol Meningkat, Segini Persentase Peningkatannya

Pemantauan ini dilakukan berdasarkan arahan Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah.  Syarif menegaskan seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu wajib membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"Bagi pekerja yang sudah 1 tahun mengabdi di perusahaan, maka wajib dibayar 1 bulan gaji. Jika kurang dari 1 tahun, besaran THR dihitung secara proporsional," ungkapnya.

Begitupun dengan pembayarannya, menurut Syarif, perusahaan juga dilarang membayar THR dengan cara dicicil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan