Bawaslu Kepahiang Gandeng APH, Terkait Persoalan Ini

BAHAS: Kasat Intelkam Polres Kepahiang (Tengah) tengah memaparkan materi tindak pelanggaran Pemilu.-Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id - Guna memperkuat sistem pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu pada tahapan pemilihan  kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat koordinasi (Rakor) fasilitasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) Polres dan Kejari Kepahiang.  Rakor diselenggarakan selama dua hari sejak Senin 1 April - 2 April 2024  dengan pembahasan seputar proses pengawasan, pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu. 

"Ini bagian dari meningkatkan pengetahuan dan pemahaman jajaran di Bawaslu terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilu. Kemudian sebagai upaya meningkatkan persamaan persepsi terkait dengan pelanggaran Pemilu, agar bisa menjadi perhatian bersama," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos. 

Menurutnya,  pihak Bawaslu Kepahiang mengumpulkan seluruh jajaran atau anggota badan adhocnya  yang terdiri dari Panwascam hingga staf untuk mengikuti rakor atau yang juga sering disebut sebagai bimbingan teknis (Bimtek). Ada dua fokus materi yang dibahas selama rakor pertama pembahasan kontribusi positif dalam upaya pencegahan pontensi pelanggaran tindak pidana Pemilu. 

"Materi pertama disampaikan oleh Kasat Intel Polres Kepahiang. Kita berharap pasca rakor nanti, koordinasi dan komunikasi antar sesama dalam melaksanakan pengawasan bisa berjalan dengan baik. Karena telah ada persamaan persepsi," lanjut Mirzan. 

Ia menambahkan, selanjutnya rakor Bawaslu juga membahas potensi tindak pindana Pemilu yang dapat terjadi dalam tahapan Pilkada Kabupaten Kepahiang mendatang. Dimana potensi tindak pidana Pemilu itu mulai dari tindak kecurangan hingga pelanggaran yang dapat saja dilakukan oleh oknum penyelenggara. Sehingga Pemilu tidak berjalan sesuai dengan azaznya. 

Mirzan Pranoto sempat menjelaskan, jika proses rekrutmen anggota badan adhoc seperti Panwascam hingga Pengawas TPS untuk Pilkada 2024,  Bawaslu Kabupaten Kepahiang masih menunggu petunjuk resmi dari pusat. Sehingga sampai saat ini belum dapat memastikan apakah akan melakukan rekrut ulang atau hanya evaluasi saja. 

"Kalau petunjuk resminya belum ada, hanya ada informasi saja. Nanti 6 besar akan diambil dari 3 orang incumbent dan 3 orang lagi dari proses rekrutmen baru," ujar Mirzan. 

BACA JUGA:H-7 Lebaran Batas Akhir Pemberian THR

Ia menambahkan, untuk menentukan anggota terpilih nantinya  dengan mempertimbangkan banyak hal. Diantaranya kemapuan dan pengetahuan hingga pengalaman peserta. 

"Kalau yang lama tentu sudah ada pengalaman, itu salah satu keunggulannya. Akan tetapi yang lama juga ada catatan dan tentu dari hasil evaluasi kita," tutup Mirzan.(doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan