H-7 Lebaran Batas Akhir Pemberian THR

Harianbengkuluekspress.id - THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran.

Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma Rijono melalui Kabid Ketenagakerjaan Endang Tri Hastoti, S.IP bahwa sesuai dengan surat edaran  Menaker M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA:Amankan Mudik, Siapkan 3 Pos, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, Ini Syaratnya

"Bagi perusahaan agar kiranya menyelesaikan pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," singkat Endang.

Dilanjutkannya bagi pekerja atau buruh yang THR tidak diberikan oleh perusahaan segera laporkan ke Posko Satgas THR keagamaan tahun 2024 Kabupaten Seluma. Untuk info pengaduan bisa hubungi Endang Tri Hastoti, S.IP ( 0812 7161 4282 ), Harian,SE (0852 6847 9970), dan Ferdi Koeswari, SE, M.SI ( 0852 6874 9999).

" Denda dan sanksi administrati pasal 10 dan 11 permenaker no 6 tahun 2016 (lihat grafis)" jelasnya.(Jefrianto)

Berikut denda dan sanksi bagi yang Melanggar tidak memberikan THR:

Pasal 10

(1) Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

BACA JUGA:Demo Warga Desa Dusun Baru Memanas, Ini Pemicunya

(2) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan