KPU Rejang Lebong Santuni 14 Tenaga Adhoc, Segini Besaran Santunannya

KPU Rejang Lebong saat menyerahkan santunan kepada salah satu petugas badan adhoc yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas pada Pemilu lalu.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyantuni sebanyak 14 orang petugas badan adhoc yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu.

Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdi menjelaskan, 14 tenaga adhoc yang mendapat santunan dari KPU Rejang Lebong tersebut, baik karena sakit maupun meninggal dunia.

"Dari total 14 tenaga adhoc yang kita santuni ini, 2 orang meninggal dunia dan 12 orang sakit," terang Buyono dikonfirmasi BE, Selasa 02 April 2024.

Diungkapkan Buyono, dua orang tenaga badan adhoc yang meninggal dunia tersebut yaitu satu orang merupakan PPS dan satu orang adalah petugas Linmas. Untuk yang meninggal dunia ini santunan yang diberikan sebesar Rp 46 juta. Dimana dari Rp 46 juta tersebut, Rp 10 jutanya merupakan biaya pemakaman.

"Untuk yang sakit, santunan yang diberikan akan disesuai dengan jenis sakitnya dan lama dia menjalani perawatan," papar Buyono.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Gandeng APH, Terkait Persoalan Ini

Menurut Buyono, dari 12 tenaga adhoc yang menerima santunan tersebut ada satu orang yang masuk dalam kategori sakit parah, yaitu karena kecelakaan saat bertugas. Korban merupakan anggota PPS Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding, besaran santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp 40,040 juta.

"Sedangkan untuk yang sakit tergantung dengan lama pengobatannya. Dimana santunan yang kita berikan paling kecil Rp 1 juta," kata Buyono.

Ia menerangkan, proses penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc baik yang sakit maupun meninggal dunia tersebut sudah mereka lakukan. Lebih lanjut Buyono menjelaskan, sesuai PKPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada  masing-masing petugas yang sakit maupun meninggal dunia akan mendapat santunan dari KPU.

"Santunan untuk kawan-kawan tenaga adhoc baik yang sakit maupun meninggal dunia sudah kita serahkan dan kami berharap santunan yang diberikan ini bisa bermanfaat," harap Buyono.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan