Kasus Korupsi PIID-PEL Rugikan Negara Rp 323,7 Juta, Polres BS Tetapkan 1 Tersangka, Ini Sosoknya
Tersangka Korupsi Dana TPK PIID PEL 2019 saat digiring personel Polres BS, Kamis (2/11).-Renald/Bengkulu Ekspress-
"Untuk tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan terhitung tanggal 1 November lalu," ujar Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH SIk MH dalam konferensi resmi, Kamis (2/11) pagi.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan tersangka melanggar pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 9 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999
Yang telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka tersangka terancam pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun. Sejauh ini SS merupakan tersngka tunggal atas kasus ini.
Dari jumlah total pagu dana Rp 680.770.000 yang dikorupsikan mecapai 50 persen yaitu Rp 323. 719.696 diakui tersangka digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Saat ini tersangknya masih satu orang tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Karena masih dalam penyidikan kasu," pungkasnya. (117)