Kernas di Benteng Boleh Dibawa Mudik, Namun Harus Ada Ini

Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP--

harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah membuat kebijakan dalam penggunaan kendaraan dinas selama libur hari raya Idul Fitri 1445.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP menjelaskan, bahwa kendaraan dinas (Kernas) yang dipinjamkan kepada PNS di lingkungan Pemda Benteng boleh digunakan untuk keperluan mudik alias pulang kampung halaman.

"Ini kebijakan kita (Pemda Benteng,red). Kernas boleh digunakan untuk mudik," kata Sekda.

BACA JUGA:Petugas Temukan Cacing Hati, Hasil Pemeriksaan Ini di Rejang Lebong

Hanya saja, tegasnya, penggunaan Kernas boleh digunakan untuk kepentingan mudik ke kabupaten/kota wilayah Provinsi Bengkulu. Sedangkan, untuk penggunaan Kernas ke luar Provinsi Bengkulu harus mendapatkan izin dari pimpinan. Minimal, mengantongi izin Sekda Benteng.

Hanya saja, penggunaan Kernas selama mudik lebaran merupakan tanggung jawab penuh pengguna kendaraan.

"Ketentuannya, biaya operasional dan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan Kernas menjadi tanggung jawab pengguna. Termasuk apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan," pungkasnya.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan