Posko THR di Lebong Dibuka Hingga Ini

Posko : Kantor Disnakertrans Lebong membuka posko pengaduan THR.- Erick/BE -

harianbengkuluekspress.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tdak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga H+7 atau tanggal 19 April 2024.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi SSos MSi melalui Kabid Ketenagakerjan, Riko Tandeam Map mengatakan, bahwa terkait THR keagamaan sendiri bersifat wajib harus diberikan oleh pihak perusahan kepada seluruh karyawannya.

“THR sendiri sifatnya wajib diberikan kepada karyaan,” sampainya, Jumat 05 April 2024.

Lanjut Riko, terkait pemberian THR keagamaan pada hari raya idul fitri 1445 Hijriah, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, untuk menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya yaitu tanggal 03 April 2024.

“Seharusnya semua perusahaan telah menyerahkan THR kepada seluruh karyawannya,” jelasnya.

Masih kata Riko, dalam pemberian THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan atau 1 tahun. Sementara itu, bagi yang masa kerjanya baru 1 bulan atau belum genap 12 bulan maka dihitung masa kerja dibagi 12 dikali a bulan upah.

“Ada kereteriah untuk penyaluran THR kepada karyawan,” tuturnya.

BACA JUGA:Bayi Lahir di Sawah di Kepahiang Diserahkan ke Instansi Ini

Ditambahkan Riko, terkait penyaluran THR sendiri, pihaknya telah membuka posko pengaduan dan  mempersilahkan kepada karyawan untuk melapor jika tiak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, dengan menatangi posko di kantor Disnakertrans Lebong.

“Atau bisa juga secara online melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” ujarnya. 

Untuk penerimaan laporan sendiri, sambung Riko, pihaknya menunggu hingga H+7 hari raya atau pada tanggal 19 April 2024. Jika nantinya ada laporan, maka pihaknya akan menatangi secara langsung perusahaan yang tiak memberikan THR kepada karyawannya.

“Untuk saat ini belum ada yang melapor, tetapi kit amasih menunggu hingga H+7 setelah lebaran,” tutupnya.(614)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan