Perempuan Mantan Karyawan Bank Tipu Nasabah, Korbannya Capai 6 Orang

RIZKY/BE Vo perempuan single berumur 20 tahun tertunduk malu setelah ditangkap tim opsnal Polsek Ratu Agung, karena terlibat kasus penipuan. Modusnya, Vo bisa mempermudah nasabah meminjam uang di Bank. Padahal Vo bukan karyawan Bank, dia hanya pernah beke--

BENGKULU, BE - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menangkap seorang perempuan terlibat tindak pidana penipuan. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial Vo (20), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma. Terduga pelaku menipu menggunakan modus berpura-pura menjadi karyawan salah satu Bank. Padahal Vo sejak 2022, sudah tidak bekerja di bank bersangkutan dia sudah keluar. 

Dengan berpura-pura menjadi karyawan bank, Vo mengaku bisa membantu proses peminjaman uang di bank kepada para calon nasabah, tetapi dengan syarat si peminjam menyerahkan sejumlah uang. Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Edi H Purba SH MH.

"Kejadiannya pada Rabu (1/11), kemudian kasus tersebut dilaporkan korban. Dengan gerak cepat akhirnya kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," jelas Iptu Edi, Kamis (2/11).

Sudah 5 bulan Vo beraksi, dengan total korban sebanyak 6 orang. Total uang yang berhasil Vo peroleh dari 6 korban itu sekitar Rp 40 juta. Hanya saja, dari 6 orang korban, hanya satu orang yang membuat laporan polisi. Satu korban yang melapor adalah Dadan Hernadi, warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Korban mengalami kerugian Rp 3 juta setelah tertipu dengan modus yang digunakan Vo.

Penipuan yang dialami korban bermula saat dia ingin meminjam uang ke Bank Rp 300 juta. Sampai akhirnya korban bertemu dengan terduga pelaku yang mengaku bisa membantu dan mempermudah proses pencairan tersebut, tetapi dari proses pencairan tersebut pelaku meminta uang jasa Rp 8,6 juta. Pelaku meminta uang ditransfer ke rekeningnya. Karena korban yakin pelaku bisa membantu lalu mentransfer Rp 2 juta kepada terduga pelaku. Karena masih ada kekurangan, terduga pelaku kembali menagih korban. Kemudian, korban memberikan Rp 1 juta secara tunai kepada terduga pelaku. Korban curiga karena setelah uang ditransfer, terduga pelaku terus meminta sisa kekurangan. Saat korban memastikan ke kantor bank ternyata terduga pelaku sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut.

"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan id card atas nama bank tempatnya bekerja. Padahal pelaku sudah tidak lagi menjadi karyawan sejak akhir 2022 lalu. Dulunya memang pernah menjadi karyawan, sehingga pelaku ini sudah tahu seperti apa meyakinkan korban," tutup Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp 3 juta hasil penipuan. Untuk pasal, pelaku dipersangkakan pasal 378 KUHP. (167)

 

 

Tag
Share