Kernas Dilarang Dibawa Jalan-jalan, Ini Sanksinya
foto internet--
harianbengkuluekspress.id - Bagi pejabat yang di fasilitasi negara berupa kendaraan dinas (Kernas) sebagai pendukung dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai ASN. Namun kernas yang ada di masing-masing ASN. Selain dilarang untuk dibawa mudik lebaran, juga dicegah kendaraan dinas diperuntukan jalan-jalan bersama keluarga di dalam daerah maupun luar daerah.
“Kendaraan dinas hanya dibolehkan digunakan untuk kepentingan dinas atau pelayanan masyarakat boleh digunakan,” ujar Sekda Mukomuko Dr Abdiyanto SH MSi. Sekda menerangkan, Pemkab telah menerbitkan surat edaran untuk menjadi perhatian semua pemegang kendaraan. Ia memastikan kendaraan tidak dikandangkan, tetap dibawa oleh masing-masing pemegang dan hanya penggunaannya yang perlu diperhatikan.
“Sesuai dengan edaran yang sudah disampaikan, harap menjadi perhatian bagi seluruh pejabat yang memegang kendaraan dinas,” ingatnya.
BACA JUGA:Amankan Salat Tarawih dan Bagikan Takjil, Kegiatan Polresta Bengkulu Dibulan Ramadan
BACA JUGA:Serempet Bocah, Handphone Dicuri, Korban Buat Laporan ke Sini
Sekda menambahkan, bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas diluar peruntukannya tentu ada kosekwensinya. Untuk itu diharapkan masyarakat ikut mengawasi. Kemudian jangan ada nomor polisi atau plat kendaraan yang diganti dengan Nopol palsu untuk mengakali, karena bila ketahuan sanksinya lebih berat. “Jikalau ada oknum ASN yang membawa kernas mudik dan jalan-jalan, silahkan lapor karena tidak dibolehkan,” katanya. Sekda juga berpesan, ketika libur lebaran, semua pegawai tetap menjaga nama baik daerah dengan memberi contoh pada masyarakat. Jaga prilaku, tindakan dan pergaulan di tengah masyarakat. Sebab ASN dimata masyarakat adalah orang cerdas tempat bertanya dan menjadi contoh atau taladan, maka tunjukkan yang baik pada masyarakat. (budi)