Dugaan Guru PPPK Siluman Dilaporkan ke Sini

IRUL/BE DATANGI: Korwil investigas negara dari LIN Wilayah Semaku, Ega Elpiana saat mendatangi Inspektorat Kaur dan melaporkan dugaan guru PPPK Siluman, Rabu 3 April 2023.--

Harianbengkuluekspress.id - Indikasi dugaan siluman honor Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2024 ini kembali bertambah.

Kali ini dua tenaga guru yang dinyatakan lulus PPPK dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Inspektorat Kabupaten Kaur.

"Disini ada dua orang guru SD yang kami laporan ke Inspektorat serta Bupati Kaur terkait dugaan indikasi guru PPPK Siluman laporan kami dilengkapi dengan bukti bukti pendukung," kata Korwil investigas negara dari LIN wilayah Semaku Ega Elpiana S Pd saat mendatangi Inspektorat, Rabu 3 April 2023.

Dikatakannya, dimana salah satu guru yang menjadi terlapor yakni berinisial YS guru mapel agama di SD 26 Kaur. Dulu Ys itu honorer di SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:La Nina Masih Mengancam Produktivitas Kelapa Sawit, Begini Dampaknya

BACA JUGA:Waspada! Marak Penipuan Jelang Lebaran, Berikut Modusnya

Ia masuk 2021 tapi SK dibuat mundur menjadi tahun 2020. Setelah di tahun 2023 si YS ne pindah ke kaur kemudian honor  di SDN 26 sejak tahun 2023 dan tatap muka dengan anak. Kemudian dengan kepsek di buat SK Nya dimundurkan pada 2022.

Satu lagi yakni berinisial Xo guru mapel penjas awal honor itu di SDN 40 Kaur kecamatan luas Tanjung Beringin itu honor belum genap sebulan si Xo ini mengundurkan diri dikarenakan kepsek diduga tidak mau mengikuti keinginannya ini untuk menuakan SK .seiring waktu ia melamar honor di SDN  58 Kaur baru satu hari di SDN 58 itu sudah di beri SK 2 tahun oleh kepsek.

"Memang ia ini tes PPPK guru mengambil jalur umum pada dasar nya jalur umum ini tidak harus SK 3 tahun asal masuk dapodik. Tapi pada dasarnya tes PPPK umum ini harus juga melampirkan pengalaman kerja yang lama untuk itu ia meminta ke Kepsek untuk menuakan SK 2 tahun pada kenyataan baru satu hari di SDN 58," tandasnya.

BACA JUGA:Rekrutmen Pengawas Pilkada Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sementara itu Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II Heri Suryanto, SE ketika dikonfirmasi terkait hal ini, ia mengaku sudah menerima laporan itu pihaknya akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

"Nanti kita lakukan cross cek terlebih dahulu untuk memastikannya laporannya sudah kita terima," singkatnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan