Rekrutmen Pengawas Pilkada Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Rekrutmen Pengawas Pilkada Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu dekat akan segera merekrut pengawas pilkada serentak 2024. Salah satunya untuk pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan segera membentuk pengawas ad hoc Pilkada serentak 2024.
Rekrutmen tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melakukan hal serupa.
"Kami tentu akan lebih awal dari KPU, karena salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap rekrutmen ad hoc-nya KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
BACA JUGA:Bersiaplah! Bawaslu Segera Rekrut Pengawas Ad Hoc Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Tahapan Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, rekrutmen petugas ad hoc KPU RI akan berlangsung mulai 17 April hingga 5 November 2024.
Rekrutmen itu akan dilakukan KPU RI untuk membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Adapun persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;