Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Selama Lebaran Tutup, Ini Penyebabnya

Kepala Bapenda BU, Markisman--

harianbengkuluekspress.id - Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menutup segala pelayanan pembayaran pajak daerah selama libur lebaran. Sebab aplikasi pembayaran pajak online yang dimiliki pihaknya masih dalam tahap optimalisasi.

"Semestinya pembayaran pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi online kita. Akan tetapi dikarenakan masih tahap optimalisasi, sehingga aplikasi pembayaran pajak secara online masih belum bisa digunakan," ujar Kepala Bapenda BU, Markisman.

Menurutnya, sehingga dengan belum dapat digunakan aplikasi pembayaran pajak secara online, maka dalam momen pengotimalan pelayanan publik selama libur lebaran, pihaknya tidak dapat melakukan dan terpaksa harus ditutup selama mas libur lebaran.

"Jadi pelayanan pajak dan retribusi daerah tutup selama libur lebaran," ungkapnya.

BACA JUGA:Rp 27 M untuk BOS Sekolah, Ini Pembagiannya

BACA JUGA:Nama Korsek Bawaslu Dicatut Penipuan, Begini Modusnya

Markisman menuturkan, untuk di Kabupaten BU memiliki 10 item wajib pajak, seperti diantaranya PBB, restoran, hiburan, sarang walet dan lainnya. Semua itu nantinya akan kembali dibuka setelah libur lebaran usai.

"Usai libur lebaran kami akan langsung memproses penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang untuk item pajak PBB. Untuk seluruh item pajak ada 10 id Kabupaten BU," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share